Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Indira Istri Danny Pomanto Tambah Daftar Cakada di Sulsel Gugat KPU ke MK, Tolak Kalah di Pilkada?

Indira Yusuf Ismail istri Danny Pomanto beserta Ilham Adi Fauzi ikut menggugat hasil penetapan KPU yang diumumkan beberapa hari lalu. 

|
Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun Timur
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail dan Ilham Adi Fauzi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Adi Fauzi ( INIMI) menambah daftar Calon Kepala Daerah (Cakada) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, ada empat Cakada yang menggugat hasil rekapitulasi Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota.

Paslon yang menggugat berasal dari daerah Parepare, Bulukumba, Toraja Utara, dan Takalar.

Kini, Indira Yusuf Ismail istri Wali Kota Makassar Danny Pomanto beserta Ilham Adi Fauzi ikut menggugat hasil penetapan KPU yang diumumkan beberapa hari lalu. 

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwali Makassar didaftarkan oleh kuasa hukum INIMI-DIA ke MK via daring, Selasa (10/12/2024) malam. 

Juru Bicara Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Asri Tanda membenarkan hal tersebut. 

Ia mengatakan, temuan tim hukum pada kasus Pilwali Makassar ini juga sekaligus menjadi tambahan bahan gugatan Pilgub Sulsel

Rencananya, tim DI akan menyusul mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu (11/12/2024) besok. 

Kata Asri Tanda, Tim hukum INIMI DIA bekerja dengan sangat serius, secermat mungkin melengkapi setiap berkas dengan bukti dan saksi yang diperlukan. 

"Mohon didoakan agar ikhtiar yang kami lakukan ini dapat memberikan hasil terbaik sebagai bagian dari proses penyempurnaan demokrasi, menjadi legacy membanggakan untuk perjalanan politik daerah ini," ucapnya. 

Ia berharap, Pilkada berlangsung jujur dan adil, tanpa ada kecurangan atau manipulasi suara rakyat dalam bentuk apapun. 

Sehingga Pilkada benar-benar bisa memberikan hasil terbaik bagi masa depan rakyat.

Karena itulah, maka setiap dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkada baru-baru ini, harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Tujuannya agar menjadi preseden baik dalam perjalanan demokrasi bangsa dan daerah. 

Diketahui, KPU Kota Makassar menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024. 

Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.

Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.

Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara. 

Sementara paslon nomor urut 2, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.

Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara. 

4 Cakada Gugat KPU ke MK

Di Parapare, pasangan calon nomor urut 04, Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam, yang diusung Partai Golkar, Gelora, dan Perindo, mengajukan gugatan.

Erna Raysid Taufan merupakan istri dari eks Wali Kota Makassar Taufan Pawe.

Gugatan  Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam terdaftar dalam e-AP3 dengan nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 4 Desember 2024 pukul 23.56 WIB.

Pilkada Parepare sebelumnya diikuti oleh empat pasangan calon, dengan pasangan nomor 03, Tasming Hamid – Hermanto, yang diusung oleh NasDem, PKS, Hanura, PDIP, dan PSI, dinyatakan unggul berdasarkan hasil perhitungan cepat.

Hasil rekapitulasi Pilwali Parepare yang digelar, Senin (2/12/2024), paslon nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (TSM-Mo) unggul dengan perolehan 38.423 suara.

Pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Toraja Utara, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok, yang diusung Partai Golkar dan Perindo, juga mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.01 WIB.

Hasil Pilkada Toraja Utara menunjukkan pasangan nomor urut 02, Frederick Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi, yang diusung oleh Gerindra, PDIP, Demokrat, NasDem, PSI, PKS, PKB, PAN, Hanura, dan Gelora, dinyatakan sebagai pemenang.

Hasil Pilkada Bulukumba juga digugat oleh pasangan nomor urut satu Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto, yang diusung oleh Partai Golkar, NasDem, Hanura, PKN, dan PSI.

Gugatan terdaftar dengan nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 5 Desember 2024.

Hasil Pilkada Bulukumba menyatakan pasangan nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf–Andi Edy Manaf, yang diusung oleh Gerindra, Demokrat, PDIP, PPP, PKB, Partai Buruh, Perindo, dan Gelora, sebagai pemenang dengan keunggulan signifikan.

Di Takalar, calon kepala daerah yang menggugat yakni calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim.

Diketahui, Syamsari Kitta merupakan Bupati Takalar periode 2017-2022.

Pasangan calon nomor urut dua ini resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada, Jumat (6/12/2024) sore. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Takalar yang digelar oleh KPU Takalar, Rabu (4/12), pasangan nomor urut satu, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin meraih unggul dengan perolehan suara sebanyak 111.290 atau 70,77 persen suara.

Sementara, paslon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim meraih 45.977 atau 29,23 persen suara.

Penjelasan KPU

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan gugatan tersebut muncul setelah pasangan calon (paslon) tidak puas dengan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.

"Itu kan terkait dengan gugatan di MK para paslon yang tidak puas dari surat keputusan yang dibuat teman-teman (KPU kabupaten/kota) dalam proses rekapitulasi," katanya di Hotel Novotel Grand Shayla Makassar, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, langkah hukum dari setiap paslon tersebut adalah hak mereka sebagai peserta Pilkada

"Semua itu adalah hak dari masing-masing paslon terkait," ujarnya.

Meski demikian, ia tidak mengetahui secara rinci bukti-bukti yang dibawa oleh para paslon untuk menggugat hasil Pilkada ke MK. 

Ia mengaku, jika KPU kabupaten/kota sudah siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh paslon tersebut.

"Kami tidak tahu bukti terkait dengan gugatan ini, tapi dari semua proses tahapan berjenjang yang dilakukan, dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, teman-teman sudah siap," ungkapnya.

Lanjut Hasbullah, ia berharap proses gugatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Serta memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved