Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilwali Makassar 2024

Gugatan INIMI ke MK Dituding Keliru, Tim Hukum Munafri-Aliyah Siap Lawan

Tim hukum pasangan calon Munafri-Aliyah siap hadapi gugatan INIMI ke MK terkait dugaan politik uang dan suara batal, menilai gugatan tersebut tak berd

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Jamil Misbach - Tim Hukum Munafri-Aliyah merespons gugatan INIMI ke MK, menyebut tuduhan politik uang harus diselesaikan di Bawaslu, bukan di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), merespons gugatan diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto, sebelumnya mengaku telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke MK.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.

Pihak INIMI menyoroti banyaknya suara batal dalam Pilwalkot Makassar serta indikasi praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menanggapi hal itu, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, M Jamil Misbach, menilai langkah Tim INIMI keliru.

Sebab, dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu Makassar, bukan di MK.

"Persoalan dugaan politik uang harus diselesaikan di Makassar, dalam hal ini melalui laporan ke Bawaslu," ujar Jamil, Rabu (11/12/2024).

Menurut Jamil, MK hanya menangani sengketa hasil Pilkada Makassar berfokus pada perolehan suara pasangan calon.

Dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.

Ia mempertanyakan, apakah tim INIMI sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.

“Pertanyaannya, ada tidak rekomendasi (laporan) ke Bawaslu bahwa ada dugaan politik uang? Kalau tidak ada, lalu apa yang mau dibawa ke MK? Itu harus diselesaikan di Makassar,” tegasnya.

Jamil menilai langkah INIMI membawa isu politik uang ke MK merupakan kesalahan strategis.

"Dalam konteks hukum, itu keliru. Jika memang ada dugaan pelanggaran seperti itu, jalur penyelesaiannya adalah di Bawaslu, bukan di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Jamil juga menekankan bahwa klaim INIMI terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memerlukan bukti konkret.

Tanpa itu, gugatan mereka ke MK dianggap tidak relevan.

Baca juga: KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan INIMI di MK 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved