Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Kawasan Kumuh di Makassar Tinggal 299 Hektare
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berkomitmen menuntaskan kawasan pemukiman kumuh.
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berkomitmen menuntaskan kawasan pemukiman kumuh.
Targetnya Makassar zero Kawasan kumuh di 2025.
Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur edisi Rabu (4/12/2024) hadir Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Imbang Muryanto, Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Andi Titien Stiawaty, Staf Hastanti Puji Hastuti dan Murfida Kaca.
Mereka memaparkan seperti apa upaya pengurangan Kawasan kumuh di Makassar.
Dipandu Host I Luh Devi Sania, berikut petikan wawancaranya:
Kondisi pemukiman kumuh?
Imbang: Di bidang kami, fokus utama adalah pencegahan. Kami berupaya agar kawasan kumuh di Makassar tidak berkembang dan dapat dikurangi. Walaupun masih ada tantangan, kami berusaha menanggulangi perumahan kumuh secara bertahap dengan berbagai program.
Peran Disperkim menangani itu?
Imbang: Dinas kami dibentuk pada 2015 setelah lepas dari Dinas PU. Sebagai kota metropolitan, Makassar dengan populasi 1,7 juta jiwa memerlukan penataan perumahan. Kami mengatur regulasi agar perumahan swadaya masyarakat bisa tertata, serta menangani kawasan kumuh yang awalnya mencapai 600 hektare lebih.
Seperti apa regulasinya?
Titien: Kami melaksanakan tugas berdasarkan Perwali Nomor 76 Tahun 2020/2021 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Di dalamnya disampaikan bahwa perbaikan kawasan kumuh adalah tanggun jawab pemerintah. Kemudian UU No 23 tentang peraturan daerah yang didalamnya diatur pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh. Kawasan kumuh di atas 15 hektare itu tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi 10 hektare dan di bawah 15 hektare, dan kota/kabupaten di bawah 10 hektare. Kami juga mengikuti regulasi lainnya, seperti Permen PUPR, Perda Kota Makassar dan Perwali yang menetapkan kawasan kumuh di kota ini.
Indikator Kawasan kumuh?
Titien: Kawasan kumuh adalah perumahan yang tidak memenuhi standar. Ada tujuh indikator yang jadi dasar, yakni bangunan, jalan lingkungan, drainase, air minum, sanitasi, limbah, dan proteksi kebakaran. Kami melakukan pendataan dan verifikasi lapangan.
Masalah utama di lapangan?
Imbang: Pemukiman kumuh dikategorikan ringan, sedang, dan berat berdasarkan skor dari indikator tersebut. Berdasarkan hasil survei, Kota Makassar termasuk dalam kategori kumuh ringan. Penanganan sebenarnya lebih mudah karena kategori ringan namun masalahnya ketersediaan anggaran.
Pemukiman kumuh seperti apa?
Murfida: Pemukiman kumuh adalah kawasan yang tidak layak huni karena bangunan buruk dan lingkungan tidak sehat.
Perkembangan penanganan?
Imbang: Penanganan pemukiman kumuh di Makassar telah dilakukan sejak masa Orde Baru hingga saat ini. Sejumlah program telah berjalan, seperti program PNPM Mandiri, sanitasi masyarakat, Pamsimas (Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi), hingga program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh).
Saat ini, meski tidak lagi didampingi Bank Dunia, program Kotaku masih berlanjut dengan dukungan dana dari APBN dan APBD. Pada 2015, luas kawasan kumuh tercatat 650 hektare, namun kini berkurang menjadi 299 hektare berarti sekitar 60-70 persen telah tertangani.
Kawasan yang jadi prioritas?
Imbang: Ada 18 Kawasan kumuh di Makassar. Namun ada tiga kawasan prioritas yang menjadi fokus penanganan adalah Pampang, Tallo Panakkukang, dan kawasan maritim Tamalate. Yang lain tetap tertangani namun tidak seintensif tiga kawasan ini.
Kenapa jadi prioritas?
Imbang: Prioritas ditentukan berdasarkan tujuh indikator, seperti kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, air minum, sanitasi, persampahan, dan proteksi kebakaran. Ketiga kawasan ini memiliki skor tertinggi yang menunjukkan tingkat kekumuhan yang memerlukan penanganan segera.
Sumber pendanaan penanganan?
Hastanti: Pendanaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN, APBD Kota Makassar, serta bantuan CSR dari swasta. Program CSR, misalnya, pernah melibatkan Baznas untuk membantu renovasi rumah tidak layak huni. Selain itu, pemerintah kota juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan penanganan.
Kolaborasi pihak lain?
Titien: Penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus berkolaborasi dengan berbagai pihak. Pemerintah membentuk Pokja PKP (Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman) yang dikoordinasi Bappeda dan melibatkan OPD lain. Misalnya, Dinas PU membantu perbaikan drainase dan sanitasi, dinas lingkungan hidup menangani persampahan, serta dinas pemadam kebakaran memberikan edukasi terkait kebakaran.
Pengentasan kawasan kumuh juga tak hanya menyelesaikan masalah fisik, ada non fisik yang sangat berperan. Misalnya edukasi, pelatihan mengubah mindset masyarakat.
Meski infrastruktur seperti jalan, drainase, dan sanitasi telah dibangun, perilaku membuang sampah sembarangan masih menjadi masalah. Oleh karena itu, diperlukan edukasi berkelanjutan dan kolaborasi dengan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Diperlukan edukasi berkelanjutan, seperti memilah sampah.
Pencapaian yang signifikan?
Imbang: Tahun 2023, Kota Makassar menerima penghargaan dari tingkat nasional atas penyerapan DAK terbaik untuk program di Kelurahan Bontorannu. Penyerapan dana dilakukan dengan transparansi, tepat waktu, dan efisien, melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya.
Respon masyarakat terhadap pelatihan?
Titien: Respon masyarakat cukup baik. Banyak ibu rumah tangga yang antusias mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan wawasan, seperti membuat kerajinan tangan dan mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi.
Sektor yang diperbaiki kawasan kumuh?
Murfida: Sektor yang diperbaiki meliputi bangunan, jalan, lingkungan, drainase, air bersih, dan persampahan. Misal rumah tidak memenuhi standar luasan minimal 7,2 meter persegi, jalan tidak memiliki akses ke jalan umum. Perbaikan ini dilakukan dengan melibatkan dinas-dinas terkait.
Contoh konkret penanganan?
Hastanti: Program di Kelurahan Bontorannu yang melibatkan beberapa dinas untuk perbaikan rumah, pembangunan IPAL, dan peningkatan fasilitas umum lainnya. Program ini juga memberikan sertifikat gratis untuk rumah yang dipugar. Ada juga pembagian 25 unit APAR dan pelatikan bagi warga terkait penggunaannya.
Mitigasi banjir kawasan kumuh?
Imbang: Meningkatkan ketinggian lantai bangunan di daerah terdampak banjir. Namun, penanganan banjir secara sistematis memerlukan kolaborasi antar dinas dan pembangunan infrastruktur seperti waduk atau regulation pond.
Proses pengusulan pemugaran rumah?
Imbang: Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui RT/RW dan lurah setempat. Surat pengajuan ini akan disampaikan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk diverifikasi. Jika layak dan anggaran tersedia, bantuan akan diberikan.
Syarat calon penerima bantuan?
Murfida: Domisili harus warga Kota Makassar. Kepemilikan rumah harus jelas, minimal memiliki surat keterangan tanah. Rumah tidak layak huni dengan kerusakan pada atap, lantai, atau dinding. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (sesuai UU No. 1 tentang keterbatasan kemampuan memiliki rumah). Tidak pernah menerima bantuan serupa sebelumnya. Rumah yang dimiliki adalah rumah satu-satunya, bukan rumah kontrakan atau sewaan. Masyarakat diharapkan memiliki kemampuan swadaya berupa tenaga atau dukungan material.
Besaran dana bantuan?
Titien: Untuk peningkatan kualitas rumah, dana bantuan sekitar Rp17,5 juta per rumah, terdiri dari Rp15 juta untuk bahan material dan Rp2,5 juta untuk upah kerja. Untuk pembangunan rumah baru, dana subsidi mencapai Rp50 juta.
Swadaya penting untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap rumah yang dibantu pemerintah. Swadaya dapat berupa tenaga, dukungan dari keluarga, atau kontribusi material. Dengan adanya swadaya, masyarakat lebih terdorong untuk merawat rumahnya dengan baik.
Target penanganan kawasan kumuh?
Imbang: Targetnya adalah mengikuti program nasional 100-0-100 sesuai RPJMN. 100 persen akses air minum layak. Semua warga memiliki akses air bersih dan aman. 0 persen kawasan kumuh di Kota Makassar pada tahun 2025. 100 persen sanitasi layak. Pemerintah kota bekerja sama dengan berbagai pihak seperti APBN, APBD, dan CSR untuk menuntaskan kawasan kumuh.(*)
Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
![]() |
---|
Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
![]() |
---|
Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
![]() |
---|
Kunci Haji Mabrur: Jaga Niat, Pulang Jadi Pribadi Bermanfaat |
![]() |
---|
Aplikasi NITA: Bisa Top Up Kartu hingga Pantau Kondisi Jalan Tol Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.