Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Ad Hoc

KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc bukan hanya sebuah kekeliruan semata, tetapi juga "berbahaya" sebagai sebuah kemunduran demokrasi. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Juanto Avol, Komisioner Bawaslu Gowa 

Oleh Juanto Avol
Komisioner Bawaslu Gowa

TRIBUN-TIMUR.COM- Menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga ad hoc bukan hanya sebuah kekeliruan semata, tetapi juga "berbahaya" sebagai sebuah kemunduran demokrasi

Di parlemen sana, argumentasi yang mereka bangun soal efisiensi dan fleksibilitas, sesungguhnya wacana itu menyimpan potensi yang bisa meruntuhkan demokrasi Indonesia dari dalam. 

Sekali lagi, ini adalah langkah mundur, maka patut ditolak keras oleh semua pihak yang peduli terhadap keadilan dan keberlanjutan demokratisasi bangsa.

Timbul tanya, kenapa wacana itu dinilai kemunduran, ideal mana, ad hoc atau permanen?

Salah satunya, dalam bacaan saya, itu pintu masuk politisasi yang sistemik. Sebab, mengubah KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc adalah cara halus untuk membuka celah kepentingan yang lebih masif. 

Dengan status sementara (ad hoc), para penyelenggara pemilu akan rentan terhadap tekanan politik dan intervensi dari elit yang ingin mengamankan kekuasaan mereka. Dalam situasi ini, integritas pemilu (fondasi utama demokrasi) akan tergadaikan di altar kepentingan oligarki.

Persoalan lain yang berpotensi muncul, yaitu melumpuhkan sistem check and balance. Idealnya, KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen yang berfungsi menjaga independensi pemilu tidak terpengaruh oleh siklus politik lima tahunan. Mengubahnya menjadi ad hoc sama saja dengan mencabut fungsi kontrol secara berjenjang dan menyerahkannya kepada mekanisme yang mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Akhirnya, ini bukan hanya sekadar perubahan struktur, tetapi penghancuran sistem fondasi demokrasi yang berkesinambungan. 

Faktor lain yang paling memiriskan, jika itu terjadi, dampak besarnya akan membangun ketidakstabilan politik yang berkepanjangan, dan hanya akan menguntungkan segelintir elite.

Mengkhianati Publik

Jika dicermati, pemilu di Indonesia dikenal cukup kompleks, melibatkan jutaan partisipasi pemilih dan logistik yang rumit. Penyelenggara ad hoc yang minim pengalaman justeru akan menciptakan kekacauan, memperbesar peluang sengketa, dan melemahkan legitimasi hasil pemilu.

Bukankah selama ini publik telah mempercayai KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang menorehkan prestasi nyata, meskipun belum sempurna, tetapi menjadi benteng terakhir dalam mengawal demokrasi

Wacana mengubah status KPU dan Bawaslu sebenarnya tanpa landasan yang kuat dan logis, jika itu terjadi, maka sama saja dengan mengkhianati kepercayaan rakyat terhadap sistem pemilu sebagai pelemahan terhadap mandat reformasi dan amanah konstitusi.

Olehnya, jika usulan ini dipaksakan, maka masa depan pemilu Indonesia tidak lagi ditentukan oleh rakyat, melainkan oleh segelintir pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan di parlemen sana.

Hemat saya, melihat wacana itu bukan hanya soal efisiensi atau fleksibilitas, tetapi soal siapa yang akan memiliki kontrol atas nasib bangsa ini.

Dengan demikian, semua elemen harus menolak wacana ini secara tegas, para akademisi, pegiat demokrasi, pakar hukum, dan legislatif itu sendiri musti mengorganisir gerakan kolektif, dan memastikan bahwa demokrasi tidak dijadikan alat mainan bagi mereka yang "haus kekuasaan".

Maka dari itu, potensi politisasi yang muncul dari wacana ini cukup beresiko, karena sistem ad hoc membuka ruang lebar bagi manipulasi di setiap tahapan pemilu, dan pada akhirnya akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap demokrasi

Efesiensi Semu

Argumentasi yang dibangun tentang efesiensi anggaran sebagai wacana lembaga ad hoc sebenarnya cukup keliru. Justeru sebaliknya, jika kita cermat, itu ancaman yang akan membuka ruang besar untuk kepentingan politisasi tertentu.

Alih-alih berdalih penghematan anggaran, bisa jadi hanyalah "omongan kosong" jika kita menelaah fakta lebih dalam.

Sebab dampak dari ad hoc, sebenarnya menggadaikan masa depan demokrasi demi argumentasi efisiensi semu, karena model ad hoc faktanya tidak hanya menciptakan biaya tambahan baru untuk pelatihan dan pengadaan sistem, tetapi juga menghilangkan modal pengalaman dan kelembagaan yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Misalnya, bisa jadi dari sistem ad hoc akan menghasilkan penyelenggara Pemilu yang tidak independen dan berintegritas. Juga bisa memunculkan potensi intervensi partisan dalam sistem ad hoc, dikarenakan keputusan "titipan", sementara anggota penyelenggara pemilu berpotensi menjadi alat bagi penguasa atau partai politik tertentu menempatkan orang-orang loyalis mereka.

Akhirnya, loyalis itu bak hantu titipan tanpa proses seleksi yang transparan, berintegritas, cerdas, adil, dan kompeten yang justeru bisa merusak nilai pemilu. Keputusan memilih individu titipan juga dapat melahirkan penyelenggara loyalis Parpol yang mencederai independensi penyelenggara pemilu itu sendiri.

Hal lain, potensi itu memanipulasi tahapan pemilu, jika KPU dan Bawaslu di-ad hoc-kan, bakal bermunculan kepentingan elit di setiap tahapan. 

Maka dengan lahirnya penyelenggara yang instan, kurang berpengalaman dan rentan dipengaruhi, manipulasi dapat terjadi dalam beragam hal, misalnya penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) atau distribusi logistik pemilu, yang dapat diarahkan untuk menguntungkan kandidat tertentu, dimana wilayah tertentu bisa sengaja diprioritaskan atau diabaikan. Bahkan, pengawasan penghitungan suara yang menjadi titik krusial dalam memastikan hasil pemilu jujur dan adil menjadi pembiaran kecurangan.

Pandangan diatas, merupakan hipotesa, analisa potensi yang sedari dulu dikhawatirkan jika sebagai ad hoc, apalagi tentang praktek politik transaksional misalnya, justeru akan terjadi peningkatan. 

Politik transaksional itu berpotensi terjadi dalam tubuh penyelenggara ad hoc yang bekerja dengan durasi terbatas, akan lebih tergoda, menggiurkan, sebagai kesempatan untuk memanfaatkan posisinya. 

Maka wacana ad hoc, sebenarnya akan berdampak pada lemahnya struktur kelembagaan karena tidak ada mekanisme kontrol yang kuat secara berjenjang sebagai upaya pencegahan, pendidikan politik, kepemiluan dan penanganan hukum di tingkat lokal. 

Pada hakikatnya, legal standing lembaga permanen seperti KPU dan Bawaslu dirancang untuk bekerja independen. Jika diubah menjadi ad hoc, keberadaan mereka bisa menjadi subordinasi dari yang berkuasa.

Selain itu, potensi konflik kepentingan penyelenggara ad hoc akan ada yang merasa "berutang budi" pada politisi dan relasi kuasa dari intervensi tertentu, mereka akan cenderung memihak, sehingga merusak prinsip keadilan dalam pemilu.

Oleh karena itu, beragam masalah diatas bisa muncul, maka tidak tepat jika hanya memandang pada persoalan penghematan anggaran untuk meng-ad hoc-kan penyelenggara. Pemikiran itu mustinya dibalik, melihatnya dari dua sisi.

Bukankah demokrasi yang berbiaya murah tetapi tanpa integritas hanya akan menjadi ladang kekacauan dan delegitimasi kepentingan kekuasaan.

Maka menjadi ad hoc, juga akan berdampak pada pelemahan sistem penyelesaian sengketa Pemilu, karena kurangnya kapasitas penanganan sengketa bagi penyelenggara instan dari ad hoc yang tidak memiliki pengalaman dan pelatihan yang cukup untuk menangani sengketa pemilu secara profesional. Hal itu akan membuka peluang bagi pihak yang kalah untuk memanfaatkan situasi, kemudian menggugat hasil pemilu dengan tujuan memperpanjang konflik politik sampai jabatan ad hoc berakhir. 

Semua itu, pengaruhnya beragam, bisa dari pihak eksternal dalam proses mediasi yang berkepanjangan pada sengketa yang berisiko menghasilkan Pemilu tidak legitimate.

Akhirnya, pemilu yang diawasi dan dijalankan oleh lembaga ad hoc rentan dianggap tidak kredibel oleh publik, terutama jika hasilnya kontroversial. Ini dapat memicu instabilitas politik, demonstrasi besar-besaran, atau bahkan delegitimasi hasil pemilu.

Olehnya, melihat wacana ad hoc itu bukan sekadar efisiensi teknis, tetapi ancaman nyata, mendegradasi prinsip nilai pemilu yang jujur dan adil. Tolak!(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved