Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

9 Daerah di Sulsel Masih Sengketa, Indira Yusuf Peraih Suara ke-3 Pilwali Makassar Juga Gugat ke MK

Kesembilan pasangan calon berasal dari Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, dan Makassar.

Editor: Sudirman
Ist
Indira Yusuf Ismail dan Ady Ansar. Dua calon kepala daerah ajukan gugatan ke MK. 

Marthen Rante Tondok

Kuasa pemohon:

Anwar

Damang

Mohd Hazrul bin Sirajuddin
 
Termohon:

KPU Kabupaten Toraja Utara

Kuasa termohon:

4. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pangkep

Tanggal permohonan perkara: Jumat, 6 Desember 2024

APPP nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Andi Muhammad Khairul Akbar

Amiruddin

Kuasa pemohon:

Andi Surya Citra Lestari

Basri

Aswar

Muhammad Risal
 
Termohon:

KPU Kabupaten Pangkep

Kuasa termohon: 

5. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pinrang

Tanggal permohonan perkara: Jumat, 6 Desember 2024

APPP nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Ahmad Jaya Baramuli

Abdillah Natsir

Kuasa pemohon:

Eko Saputra
 
Termohon:

KPU Kabupaten Pinrang

Kuasa termohon:

6. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Takalar

Tanggal permohonan perkara: Jumat, 6 Desember 2024

APPP nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Syamsari

M Natsir Ibrahim

Kuasa Pemohon:

Ahmad Hafiz

Ratno Timur

La Ali Wali
 
Termohon:

KPU Kabupaten Takalar

Kuasa termohon:

7. Perselisihan Hasil Pilkada Kota Palopo

Tanggal permohonan perkara: Senin, 9 Desember 2024

APPP nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Farid Kasim

Nurhaenih

Kuasa pemohon:

Andi Syafrani

Muhammad Nursal

Rachmat Setyawan
 
Termohon:

KPU Kota Palopo

Kuasa termohon:

Tahapan proses di MK

Pemohon wajib hadir secara langsung ke MK untuk menyerahkan berkas permohonan.

Proses dimulai dengan pengambilan nomor urut, diikuti penyerahan dokumen di meja registrasi.

Setelah registrasi selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan apakah permohonannya diterima untuk diproses lebih lanjut.

Sidang sengketa di MK dirancang untuk selesai dalam waktu maksimal 45 hari kerja.

Selama persidangan, MK akan memeriksa bukti dan mendengarkan argumentasi dari semua pihak yang terkait sebelum mengeluarkan putusan.

Keputusan final dan mengikat

Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada, putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Semua pihak wajib mematuhi keputusan ini, sesuai dengan Pasal 157 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan prosedur yang telah dirancang sedemikian rupa, MK diharapkan mampu menyelesaikan setiap perselisihan hasil pemilihan secara adil dan transparan, sehingga proses demokrasi tetap terjaga.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved