Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

9 Daerah di Sulsel Masih Sengketa, Indira Yusuf Peraih Suara ke-3 Pilwali Makassar Juga Gugat ke MK

Kesembilan pasangan calon berasal dari Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, dan Makassar.

Editor: Sudirman
Ist
Indira Yusuf Ismail dan Ady Ansar. Dua calon kepala daerah ajukan gugatan ke MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak sembilan pasangan calon asal Sulsel mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan gugatan setelah kalah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kesembilan pasangan calon berasal dari Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, dan Makassar.

Makassar menjadi daerah terbaru memasukkan gugatan ke MK.

Pasangan menggugat ke MK ialah Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara.

Baca juga: Menang Pilwali Palopo, Trisal: Apapun Putusan MK Kami Hormati

Pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara memasukkan gugatan ke MK pada 10 Desember 2024 pukul 17:54 WIB.

Pilwali Makassar, pasangan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) unggul dari tiga pasangan calon.

Pasangan Mulia meraih 319.112 suara.

Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara. 

Sementara paslon nomor urut 2, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.

Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

Selain Makassar, gugatan lainnya yang juga telah teregistrasi di MK ialah Pilkada Selayar.

Pemohon gugatan di Pilkada Selayar ialah Ady Ansar - M Suwadi.

Pasangan Natsir Ali-Muhtar memenangkan Pilkada Selayar dengan 42.505 suara.

Disusul pasangan Ady Ansar-Suwadi nomor urut 2 dengan perolehan 21.963 suara.

Pasangan Abdul Ramhan-Daeng Marowa memperoleh 13.996 suara.

Tujuh daerah lainnya lakukan gugatan

1. Perselisihan Hasil Pilkada Kota Parepare

Tanggal permohonan perkara: Rabu, 4 Desember 2024

APPP nomor: 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Erna Rasyid Taufan

M Rahmat Sjamsu Alam

Kuasa pemohon:

Imran Eka Saputra

Hasnan Hasbi
 
Termohon:

KPU Kota Parepare

Kuasa termohon: 

Namun, tim pemenangan Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam, Senin (9/12/2024) kemarin, mengumumkan mencabut gugatannya karena pertimbangan tak ingin ada polarisasi di Parepare setelah Pilkada.

2. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Bulukumba

Tanggal permohonan perkara: Kamis, 5 Desember 2024

APPP nomor: 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Jamaluddin M Syamsir

Tomy Satria Yulianto

Kuasa pemohon:

Kurniadi Nur

Muhammad Amin
 
Termohon:

KPU Kabupaten Bulukumba

Kuasa termohon:

3. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Toraja Utara

Tanggal permohonan perkara: Kamis, 5 Desember 2024

APPP nomor: 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Yohanis Bassang

Marthen Rante Tondok

Kuasa pemohon:

Anwar

Damang

Mohd Hazrul bin Sirajuddin
 
Termohon:

KPU Kabupaten Toraja Utara

Kuasa termohon:

4. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pangkep

Tanggal permohonan perkara: Jumat, 6 Desember 2024

APPP nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Andi Muhammad Khairul Akbar

Amiruddin

Kuasa pemohon:

Andi Surya Citra Lestari

Basri

Aswar

Muhammad Risal
 
Termohon:

KPU Kabupaten Pangkep

Kuasa termohon: 

5. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pinrang

Tanggal permohonan perkara: Jumat, 6 Desember 2024

APPP nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Ahmad Jaya Baramuli

Abdillah Natsir

Kuasa pemohon:

Eko Saputra
 
Termohon:

KPU Kabupaten Pinrang

Kuasa termohon:

6. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Takalar

Tanggal permohonan perkara: Jumat, 6 Desember 2024

APPP nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Syamsari

M Natsir Ibrahim

Kuasa Pemohon:

Ahmad Hafiz

Ratno Timur

La Ali Wali
 
Termohon:

KPU Kabupaten Takalar

Kuasa termohon:

7. Perselisihan Hasil Pilkada Kota Palopo

Tanggal permohonan perkara: Senin, 9 Desember 2024

APPP nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024

Pemohon:

Farid Kasim

Nurhaenih

Kuasa pemohon:

Andi Syafrani

Muhammad Nursal

Rachmat Setyawan
 
Termohon:

KPU Kota Palopo

Kuasa termohon:

Tahapan proses di MK

Pemohon wajib hadir secara langsung ke MK untuk menyerahkan berkas permohonan.

Proses dimulai dengan pengambilan nomor urut, diikuti penyerahan dokumen di meja registrasi.

Setelah registrasi selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan apakah permohonannya diterima untuk diproses lebih lanjut.

Sidang sengketa di MK dirancang untuk selesai dalam waktu maksimal 45 hari kerja.

Selama persidangan, MK akan memeriksa bukti dan mendengarkan argumentasi dari semua pihak yang terkait sebelum mengeluarkan putusan.

Keputusan final dan mengikat

Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada, putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Semua pihak wajib mematuhi keputusan ini, sesuai dengan Pasal 157 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan prosedur yang telah dirancang sedemikian rupa, MK diharapkan mampu menyelesaikan setiap perselisihan hasil pemilihan secara adil dan transparan, sehingga proses demokrasi tetap terjaga.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved