Pilkada
9 Daerah di Sulsel Masih Sengketa, Indira Yusuf Peraih Suara ke-3 Pilwali Makassar Juga Gugat ke MK
Kesembilan pasangan calon berasal dari Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, dan Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak sembilan pasangan calon asal Sulsel mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan gugatan setelah kalah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kesembilan pasangan calon berasal dari Parepare, Toraja Utara, Pinrang, Takalar, Palopo, Bulukumba, Pangkep, Selayar, dan Makassar.
Makassar menjadi daerah terbaru memasukkan gugatan ke MK.
Pasangan menggugat ke MK ialah Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara.
Baca juga: Menang Pilwali Palopo, Trisal: Apapun Putusan MK Kami Hormati
Pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi A Uskara memasukkan gugatan ke MK pada 10 Desember 2024 pukul 17:54 WIB.
Pilwali Makassar, pasangan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) unggul dari tiga pasangan calon.
Pasangan Mulia meraih 319.112 suara.
Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara.
Sementara paslon nomor urut 2, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.
Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.
Selain Makassar, gugatan lainnya yang juga telah teregistrasi di MK ialah Pilkada Selayar.
Pemohon gugatan di Pilkada Selayar ialah Ady Ansar - M Suwadi.
Pasangan Natsir Ali-Muhtar memenangkan Pilkada Selayar dengan 42.505 suara.
Disusul pasangan Ady Ansar-Suwadi nomor urut 2 dengan perolehan 21.963 suara.
Pasangan Abdul Ramhan-Daeng Marowa memperoleh 13.996 suara.
Tujuh daerah lainnya lakukan gugatan
1. Perselisihan Hasil Pilkada Kota Parepare
Tanggal permohonan perkara: Rabu, 4 Desember 2024
APPP nomor: 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Pemohon:
Erna Rasyid Taufan
M Rahmat Sjamsu Alam
Kuasa pemohon:
Imran Eka Saputra
Hasnan Hasbi
Termohon:
KPU Kota Parepare
Kuasa termohon:
Namun, tim pemenangan Erna Rasyid Taufan dan M Rahmat Sjamsu Alam, Senin (9/12/2024) kemarin, mengumumkan mencabut gugatannya karena pertimbangan tak ingin ada polarisasi di Parepare setelah Pilkada.
2. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Bulukumba
Tanggal permohonan perkara: Kamis, 5 Desember 2024
APPP nomor: 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Pemohon:
Jamaluddin M Syamsir
Tomy Satria Yulianto
Kuasa pemohon:
Kurniadi Nur
Muhammad Amin
Termohon:
KPU Kabupaten Bulukumba
Kuasa termohon:
3. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Toraja Utara
Tanggal permohonan perkara: Kamis, 5 Desember 2024
APPP nomor: 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Pemohon:
Yohanis Bassang
Marthen Rante Tondok
Kuasa pemohon:
Anwar
Damang
Mohd Hazrul bin Sirajuddin
Termohon:
KPU Kabupaten Toraja Utara
Kuasa termohon:
4. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pangkep
Tanggal permohonan perkara: Jumat, 6 Desember 2024
APPP nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Pemohon:
Andi Muhammad Khairul Akbar
Amiruddin
Kuasa pemohon:
Andi Surya Citra Lestari
Basri
Aswar
Muhammad Risal
Termohon:
KPU Kabupaten Pangkep
Kuasa termohon:
5. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pinrang
Tanggal permohonan perkara: Jumat, 6 Desember 2024
APPP nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Pemohon:
Ahmad Jaya Baramuli
Abdillah Natsir
Kuasa pemohon:
Eko Saputra
Termohon:
KPU Kabupaten Pinrang
Kuasa termohon:
6. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Takalar
Tanggal permohonan perkara: Jumat, 6 Desember 2024
APPP nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Pemohon:
Syamsari
M Natsir Ibrahim
Kuasa Pemohon:
Ahmad Hafiz
Ratno Timur
La Ali Wali
Termohon:
KPU Kabupaten Takalar
Kuasa termohon:
7. Perselisihan Hasil Pilkada Kota Palopo
Tanggal permohonan perkara: Senin, 9 Desember 2024
APPP nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Pemohon:
Farid Kasim
Nurhaenih
Kuasa pemohon:
Andi Syafrani
Muhammad Nursal
Rachmat Setyawan
Termohon:
KPU Kota Palopo
Kuasa termohon:
Tahapan proses di MK
Pemohon wajib hadir secara langsung ke MK untuk menyerahkan berkas permohonan.
Proses dimulai dengan pengambilan nomor urut, diikuti penyerahan dokumen di meja registrasi.
Setelah registrasi selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan apakah permohonannya diterima untuk diproses lebih lanjut.
Sidang sengketa di MK dirancang untuk selesai dalam waktu maksimal 45 hari kerja.
Selama persidangan, MK akan memeriksa bukti dan mendengarkan argumentasi dari semua pihak yang terkait sebelum mengeluarkan putusan.
Keputusan final dan mengikat
Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada, putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Semua pihak wajib mematuhi keputusan ini, sesuai dengan Pasal 157 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan prosedur yang telah dirancang sedemikian rupa, MK diharapkan mampu menyelesaikan setiap perselisihan hasil pemilihan secara adil dan transparan, sehingga proses demokrasi tetap terjaga.
Politik Dinasti Tumbang di Luwu Raya: 2 Putra Mahkota, Suami Bupati, Incumbent Kalah di Pilkada |
![]() |
---|
Sosok 3 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Alumni UMI, Ada Mantan Aktivis |
![]() |
---|
Daftar 8 Bupati / Wabup Terpilih di Sulsel Pernah Tumbang Pilkada, Ada Dua Kali Gagal Baru Berhasil |
![]() |
---|
Lima Daerah di Sulsel Bupati dan Wakilnya Sama-sama Alumni Unhas, Intip Profil dan Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Daftar Dua Wakil Bupati di Sulsel Sukses Tumbangkan Bupati Pilkada 2024, Alumnus Unhas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.