Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekapitulasi Suara Jeneponto

Rekapitulasi Suara Pilkada Jeneponto: Paris Yasir- Islam Iskandar Raih Suara Terbanyak

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024, diketahaui siapa calon pemenang Pilkada Jeneponto.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Rekapitulasi perolehan suara calon bupati - wakil bupati di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan sudah rampung. 

“Pernyataan komisioner bawaslu yang memaksakan pelaksanaan PSU jelas keliru. Tidak ada satu pun ketentuan pidana mengatur sanksi bagi PPK yang tidak menjalankan rekomendasi Panwascam,” ujar Saiful.

Saiful juga mengkritisi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 yang menjadi rujukan untuk mendorong PSU, dengan menyebutnya sebagai cacat hukum dan tidak mengikat.

Ia menyoroti surat edaran itu merujuk pada aturan Pemilu, bukan Pilkada sehingga tidak relevan digunakan dalam konteks ini.

“Surat edaran itu mengacu pada PKPU Nomor 25/2023 tentang pemungutan suara pemilu, bukan PKPU Nomor 17/2024 yang khusus mengatur pilkada. Ini menunjukkan inkonsistensi yang fatal," katanya.

Saiful menegaskan upaya memaksakan PSU dengan ancaman pidana adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Ia mengingatkan komisioner Bawaslu lebih cermat memahami regulasi sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat memengaruhi kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

“Komisioner Bawaslu jangan asal mengancam PPK, khususnya di Kecamatan Kelara. PPK memiliki landasan hukum yang jelas untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwas jika tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 112 ayat 2 UU Pilkada dan Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” katanya.

Saiful berharap semua pihak tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada di Jeneponto.

Situasi politik yang sudah memanas sebaiknya tidak diperkeruh dengan pernyataan tidak berdasar dan cenderung provokatif.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved