Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekapitulasi Suara Jeneponto

Rekapitulasi Suara Pilkada Jeneponto: Paris Yasir- Islam Iskandar Raih Suara Terbanyak

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024, diketahaui siapa calon pemenang Pilkada Jeneponto.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Rekapitulasi perolehan suara calon bupati - wakil bupati di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan sudah rampung. 

Itu karena menolak rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan Panwascam Kelara.

Adapun rekomendasi PSU dikeluarkan Panwascam Kelara, yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan atas temuan pelanggaran administrasi pemilihan harus dilaksanakan oleh PPK.

Pasalnya, Bawaslu menganggap ada pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tertentu.

Hal itu memicu keputusan untuk merekomendasikan PSU sebagai solusi untuk menghindari suara yang tidak sah.

“Karena KPU punya dasar, kita juga tentu punya alasan kenapa kita rekomendasikan PSU. Tentu ini bisa jadi perbedaan perspektif dalam melihat aturan itu,” kata Saiful Jihad, Kamis (5/12/2024).

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Tim Hukum Paris Yasir-Islam Iskandar (PASMI), Saiful angkat bicara.

Menurut Saiful, pernyataan tersebut tidak hanya tidak berdasar secara hukum, tapi juga berpotensi memperkeruh situasi politik di Jeneponto.

“Komisioner Bawaslu Sulsel terkesan tidak memahami hukum dan memposisikan dirinya seolah sebagai pembuat undang-undang,” katanya, Jumat (6/12/2024).

Ia menjelaskan, rekomendasi Panwascam Kelara untuk melaksanakan PSU di TPS 05 Tolo Barat dan TPS 01 Tolo Selatan seharusnya tidak serta-merta dipaksakan.

PPK Kelara, kata Saiful memiliki kewenangan untuk mengkaji setiap rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam atau Bawaslu Kabupaten sebelum mengambil tindakan.

“Jika merujuk pada Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 17/2024, PPK memiliki dasar hukum kuat untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, terutama jika hanya satu orang pemilih terlibat pelanggaran,” tegas Saiful.

Ia mengutip Pasal 112 Undang-undang Nomor 1/2015 yang menyatakan PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu pemilih yang melakukan pelanggaran.

Seperti menggunakan hak pilih lebih dari sekali atau memberikan suara meski tidak terdaftar sebagai pemilih.

Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved