Rekapitulasi Suara Jeneponto
Rekapitulasi Suara Pilkada Jeneponto: Paris Yasir- Islam Iskandar Raih Suara Terbanyak
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024, diketahaui siapa calon pemenang Pilkada Jeneponto.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rekapitulasi perolehan suara calon bupati - wakil bupati di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan sudah rampung.
Rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto itu rampung pada Pukul 02.00 Wita.
Selain perolehan suara calon bupati, KPU Jeneponto juga sudah merampungkan hasil prolehan suara calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sulsel, Minggu (8/12/2024).
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024, diketahaui siapa calon pemenang Pilkada Jeneponto.
Pilkada Jeneponto sendiri diikuti empat pasangan calon yakni:
1. Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu- Andry Suryana Arief Bulu.
2. Paris Yasir- Islam Iskandar.
3. Muhammad Sarif- Moch. Noer Alim Qalbi.
4. Syamsuddin Karlos- Syafruddin Nurdin.
Pasangan nomor urut 2 Paris Yasir- Islam Iskandar ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 89147 suara.
Lalu disusul pasangan nomor 3 Muhammad Sarif- Moch Noer Alim Qalbi dengan 88083 suara.
Selanjutnya pasangan nomor urut 4 Syamsuddin Karlos- Syafruddin Nurdin dengan perolehan 27543 suara.
Kemudian nomor urut 1 Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu- Andry Suryana Arief Bulu dengan 7141 suara.
Profil Mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir.
Nama: H. Paris Yaris, SE
Tempat / Tanggal Lahir: Jeneponto 18 Mei 1981
Jabatan: Wakil Bupati Jeneponto Periode 2018 - 2023
Alamat: Jalan Pahlawan, Komp. Pasar Karisa, Jeneponto
Nama Istri: Hj. Salmawati, SE
Anak:
1. Husnul Khatima Paris,
2. Muh Rizqan Paris,
3. Muh Rafif Khalfani Ahza Paris,
4. Faiqa Alonza Zafiriah Paris
Riwayat Jabatan:
1. Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Periode 2009 - 2014.
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto Periode 2014 - 2018.
3. Wakil Bupati Jeneponto Periode 2018 - 2023.
Polemik PSU
Bawaslu Sulsel menilai PPK Kelara, Jeneponto berpotensi dipidana.
Itu karena menolak rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan Panwascam Kelara.
Adapun rekomendasi PSU dikeluarkan Panwascam Kelara, yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan atas temuan pelanggaran administrasi pemilihan harus dilaksanakan oleh PPK.
Pasalnya, Bawaslu menganggap ada pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tertentu.
Hal itu memicu keputusan untuk merekomendasikan PSU sebagai solusi untuk menghindari suara yang tidak sah.
“Karena KPU punya dasar, kita juga tentu punya alasan kenapa kita rekomendasikan PSU. Tentu ini bisa jadi perbedaan perspektif dalam melihat aturan itu,” kata Saiful Jihad, Kamis (5/12/2024).
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Tim Hukum Paris Yasir-Islam Iskandar (PASMI), Saiful angkat bicara.
Menurut Saiful, pernyataan tersebut tidak hanya tidak berdasar secara hukum, tapi juga berpotensi memperkeruh situasi politik di Jeneponto.
“Komisioner Bawaslu Sulsel terkesan tidak memahami hukum dan memposisikan dirinya seolah sebagai pembuat undang-undang,” katanya, Jumat (6/12/2024).
Ia menjelaskan, rekomendasi Panwascam Kelara untuk melaksanakan PSU di TPS 05 Tolo Barat dan TPS 01 Tolo Selatan seharusnya tidak serta-merta dipaksakan.
PPK Kelara, kata Saiful memiliki kewenangan untuk mengkaji setiap rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam atau Bawaslu Kabupaten sebelum mengambil tindakan.
“Jika merujuk pada Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 17/2024, PPK memiliki dasar hukum kuat untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, terutama jika hanya satu orang pemilih terlibat pelanggaran,” tegas Saiful.
Ia mengutip Pasal 112 Undang-undang Nomor 1/2015 yang menyatakan PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu pemilih yang melakukan pelanggaran.
Seperti menggunakan hak pilih lebih dari sekali atau memberikan suara meski tidak terdaftar sebagai pemilih.
Aturan serupa juga diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Pernyataan komisioner bawaslu yang memaksakan pelaksanaan PSU jelas keliru. Tidak ada satu pun ketentuan pidana mengatur sanksi bagi PPK yang tidak menjalankan rekomendasi Panwascam,” ujar Saiful.
Saiful juga mengkritisi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 yang menjadi rujukan untuk mendorong PSU, dengan menyebutnya sebagai cacat hukum dan tidak mengikat.
Ia menyoroti surat edaran itu merujuk pada aturan Pemilu, bukan Pilkada sehingga tidak relevan digunakan dalam konteks ini.
“Surat edaran itu mengacu pada PKPU Nomor 25/2023 tentang pemungutan suara pemilu, bukan PKPU Nomor 17/2024 yang khusus mengatur pilkada. Ini menunjukkan inkonsistensi yang fatal," katanya.
Saiful menegaskan upaya memaksakan PSU dengan ancaman pidana adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ia mengingatkan komisioner Bawaslu lebih cermat memahami regulasi sebelum mengeluarkan pernyataan yang dapat memengaruhi kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
“Komisioner Bawaslu jangan asal mengancam PPK, khususnya di Kecamatan Kelara. PPK memiliki landasan hukum yang jelas untuk tidak melaksanakan rekomendasi Panwas jika tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 112 ayat 2 UU Pilkada dan Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” katanya.
Saiful berharap semua pihak tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada di Jeneponto.
Situasi politik yang sudah memanas sebaiknya tidak diperkeruh dengan pernyataan tidak berdasar dan cenderung provokatif.(*)
Rahasia Mesin Awet: Jadwal Ganti Oli Motor Matic yang Sering Terabaikan |
![]() |
---|
Bloedus Padel Battle Ajang Silaturahmi, Tim Munafri Arifuddin Lawan Solihin Kalla |
![]() |
---|
RT RW Garda Terdepan Urban Farming, Siap Sukseskan Pertanian Kota dan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Mr Qodari: No Guts No Glory |
![]() |
---|
Jadi Idaman di Sulawesi, Toyota Agya Bikin Gen Z Tampil Lebih Kece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.