Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

Munafri-Aliyah Menang Pilwali Makassar, Pakar Sebut Tak Ada Celah Paslon Lain Menggugat ke MK

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Paslon Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) ditetapkan sebagai pemenang Pilwali Makassar.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
ist
Paslon pemenang Pilwalkot Makassar 2024, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA). 

Sehingga, ada ketentuan yang mengatur tentang persentase perbedaan suara yang dapat digugat MK berdasarkan jumlah penduduk suatu kabupaten atau kota. 

Umpamanya, di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa atau yang di atas satu juta jiwa.

"Itu pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak misalnya sekian persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota," jelas Attock Suharto saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ketentuan bagi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara.

Ketentuan itu yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Kemudian, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.

Berdasar poin-poin dari pasal 158 ini, Attock Suharto mengatakan tidak mungkin bagi rival MULIA untuk menggugat ke MK. 

"Kalau selisih cukup signifikan, pasti tidak ada gugatan. Tdak ada ruang untuk itu. Apalagi Pilwali Makassar berjalan dengan baik," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved