Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

Munafri-Aliyah Menang Pilwali Makassar, Pakar Sebut Tak Ada Celah Paslon Lain Menggugat ke MK

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Paslon Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) ditetapkan sebagai pemenang Pilwali Makassar.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
ist
Paslon pemenang Pilwalkot Makassar 2024, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Makassar telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 pada Jumat malam (6/12/2024) lalu. 

Setelah melalui proses panjang, akhirnya pasangan calon (Paslon) Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) ditetapkan sebagai pemenang Pilwali Makassar.

Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU Makassar menunjukkan bahwa paslon nomor urut 01 ini meraih 319.112 suara atau 54,71 persen.

Unggul jauh dari tiga paslon pesaingnya.

Di posisi kedua, Paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) meraih 162.427 suara (27,85 persen).

Disusul Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) di posisi ketiga dengan 81.405 suara (13,95 persen).

Dan paslon Amri Arsyid-Rahman Bando (AMAN) di posisi buncit dengan 20.247 suara (3,47 persen).

Baca juga: Paslon 4 Daerah di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK, Hasbullah: KPU Siap Hadapi

Dengan selisih perolehan suara yang cukup jauh, yaitu 156.685 suara dari paslon kedua, peluang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat kecil. 

Pakar komunikasi politik, Attock Suharto menjelaskan bahwa persentase selisih suara yang besar membuat gugatan sulit diterima oleh MK.

Jebolan kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) itu mengatakan, setiap calon kepala daerah punya hak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK setelah KPU menetapkan perolehan suara. 

Kendati demikian, ada syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan gugatan tersebut.

Mantan aktivis itu menjabarkan, tata cara dan syarat mengajukan gugatan Pilkada secara jelas tertuang dalam aturan MK Nomor 3 Tahun 2004.

Itu isinya tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Sementara terkait syarat, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Di dalamnya termasuk syarat yang menegaskan soal persentase perbedaan perolehan suara dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved