Pilkada Bulukumba 2024
Jamaluddin-Tomy Ajukan Gugatan! Hasil Pilkada Bulukumba Ditentukan di MK
Hal itu diungkap oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Syamsul, saat ditemui di Hotel Novotel, Kota Makassar, Sabtu (7/12/2024).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, Jamaluddin Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba yang baru-baru ini diumumkan.
Hal itu diungkap oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Syamsul, saat ditemui di Hotel Novotel, Kota Makassar, Sabtu (7/12/2024).
Ia mengatakan, jika pihaknya telah menerima bukti register dari Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 tersebut.
"Kami juga sudah mendapatkan bukti register dari Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada Bulukumba, yang di mana hasilnya digugat ke MK oleh pasangan nomor urut 1," katanya.
Syamsul mengaku, bahwa gugatan tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh pasangan calon yang tidak menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Tentu kami di KPU siap untuk menghadapi gugatan tersebut," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa setelah rekapitulasi hasil Pilkada tingkat provinsi selesai, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi bersama seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU.
Hal itu untuk mempersiapkan langkah-langkah mereka atas gugatan yang dilayangkan oleh salah satu paslon di Bulukumba.
"Kami akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi mengenai persiapan-persiapan yang akan dilakukan," ungkapnya.
Namun, terkait materi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Syamsul mengatakan bahwa pihak KPU belum menerima rincian lengkapnya.
"Yang kami dapatkan baru bukti register di Mahkamah Konstitusi itu tercatat dari hari Kamis yang lalu," jelasnya.
Dengan adanya gugatan ini, proses hukum Pilkada Bulukumba masih akan berlanjut, dan pihak KPU siap menjalani tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(*)
Muchtar Ali Yusuf Absen Saat Dirinya Ditetapkan sebagai Bupati Bulukumba Terpilih |
![]() |
---|
Gugatannya Ditolak MK, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Berterima Kasih ke Relawan |
![]() |
---|
Lembaga Pemantau Harap MK Jadi Penyelamat Demokrasi |
![]() |
---|
100 Saksi dan 7 Kuasa Hukum Disiapkan JMS-Tomy Demi Gagalkan Kemenangan Andi Utta di MK |
![]() |
---|
3 Poin Gugatan JMS-Tomy ke MK, Tolak Kemenangan Andi Utta-Edy Manaf di Pilkada Bulukumba 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.