Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pemprov Sulsel Sisa Rp 60 M, Prof Zudan Tekan Belanja Tak Penting

Usai diterpa tumpukan utang hingga ratusan miliar, akhirnya wajib bayar Pemprov Sulsel menipis.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin (kiri), Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kondisi keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membaik diakhir 2024.

Usai diterpa tumpukan utang hingga ratusan miliar, akhirnya wajib bayar Pemprov Sulsel menipis.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat sisa utang Pemprov Sulsel hanya Rp60 miliar.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengaku sudah menyusun skala prioritas.

Belanja yang menurutnya tidak penting, maka ditunda dahulu.

Sebab kewajiban pembayaran utang menurutnya mendesak.

"Kita dalam menyelesaikan upaya APBD sehat, kita melakukan penataan dan Menyusun skala prioritas. Mana mendesak harus dibayar dan meningkatkan pendapatan. Mengurangi belanja yang tidak urgent," jelas Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel beberapa Waktu lalu.

"Kita susun skala prioritas, tingkatkan pendapatan, kurangi belanja tidak urgent. Alhamdulillah sudah membaik," lanjutnya.

Kini perlahan Pemprov Sulsel menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga.

Baca juga: Pemprov Sulsel Target 95 Persen Realisasi Belanja, Utang Sisa Rp60 Miliar

Dari jumlah Rp60 miliar tersebut, ada Rp13 miliar diantaranya sisa alokasi di parsial satu.

Sementara selebihnya merupakan utang yang dianggarkan pada parsial 2.

Sisa utang di parsial satu merupakan proyek yang dikerjakan pekerjaan umum lalu.

Kepala BKAD Sulsel Salehuddin menyebut ada dokumen yang belum diselesaikan oleh penyedia jasa.

Sehingga anggaran Rp13 miliar tersebut belum dibayarkan ke pihak ketiga.

"Itu parsial satu, terkait pekerjaan yang di PU. Sampai saat jni ada dokumen belum dilengkapi jadi belum dibayarkan sama dinas SDACKTR," ujar Salehuddin.

Sementara itu, parsial 2 juga masih terkendala di dokumen pelaporan.

Salehuddin mengaku umumnya utang tersebut belum dibayar sebab kewajiban penyedia juga belum lengkap.

"Intinya dokumen. Rata-rata Kalau saya tanya, belum ada dokumen dilengkapi. Ada juga jaminan pelaksanaan mati. Itu juga," ujar Salehuddin.

Dirinya sudah mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mendesak penyedia melengkapi dokumen.

Apalagi waktu tahun anggaran 2024 kian mepet, tersisa kurang satu bulan lagi.

Salehuddin tak ingin kejadian diakhir 2022 lalu terulang lagi.

"Saya sudah ingatkan. Ada kejadian tahun lalu. Utang 2022 baru masuk di 31 Desember belum sempat dibayarkan," jelasnya.

"Saya sudah ingatkan OPD jangan sampai kejadian tahun lalu. Masuk di 31 Desemebr. Tiap apel pagi diingatkan Pak Gub, utang ada sekian ya," lanjutnya.

Meskipun bisa dibayarkan ditahun berikutnya, Salehuddin meminta hal tersebut tidak terulang.

Ia ingin seluruh utang bisa diselesaikan pada akhir Desember 2024 ini.

Sehingga tidak lagi membebani APBD 2025 Pemprov Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved