Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gus Miftah Mundur

Segini Gaji dan Fasilitas Didapat Gus Miftah saat Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Kini Mundur

Honor para Utusan Khusus Presiden, termasuk Gus Miftah, disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA
Miftah Maulana Habiburrahman mengumumkan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dari jabatannya di Kabinet Merah Putih sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Gus Miftah mundur setelah 45 hari menjabat.

Presiden Prabowo Subianto melantik Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden. Ia dilantik pada 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta.

Gus Miftah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pengangkatan jabatan Utusan Khusus Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Regulasi lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur penunjukan Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.

Pembentukan nomenkelatur Utusan Khusus Presiden oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.

Lantas berapa gaji dan fasilitas Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden?

Gaji dan Fasilitas Gus Miftah

Adapun untuk honor para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Penghasilan menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya adalah tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan menteri dan pejabat setingkat menteri seperti Utusan Khusus Presiden bisa mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved