Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gus Miftah Mundur

Alasan Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo, Padahal Baru 45 Hari Menjabat

Terungkap alasan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dari jabatannya di Kabinet Merah Putih sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

|
Editor: Sakinah Sudin
via Kompas.com
Tangkapan layar video Gus Miftah mengolok-olok seorang penjual es teh saat mengisi pengajian Magelang Bersholawat di Lapangan Drh. Soepardi, Mungkid, Kabupaten Magelang pada Rabu (20/11/2024).(youtube.com/@GusYusufChannelTegalrejo) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap alasan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dari jabatannya di Kabinet Merah Putih sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

"Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapapun, bukan karena permintaan siapapun," ujar Miftah sembari menahan tangisnya, saat menggelar jumpa pers di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024) siang.

"Tapi semata-mata keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang sangat mendalam pada bapak Presiden Prabowo Subianto, serta seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya, terlihat dari tayangan YouTube Kompas TV.

Miftah menyebut keputusan soal mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, bukanlah sebuah akhir maupun langkah mundur.

Melainkan langkah awal untuk terus berkontribusi terhadap bangsa dan negara dengan cara yang lebih luas dan beragam.

45 Hari Menjabat

Gus Miftah baru 45 hari menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto melantik Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta.

Gus Miftah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pengangkatan jabatan Utusan Khusus Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Regulasi lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur penunjukan Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.

Pembentukan nomenkelatur Utusan Khusus Presiden oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.

Petisi Copot Gus Miftah

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, petisi untuk mencopot Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Sarana Keagamaan mendapat dukungan masif.

Tercatat 222.410 orang telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut pada Jumat (6/12/2024) pukul 08.20 WIB.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved