Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Pengembang Wajib Serahkan PSU, Pemerintah Jamin Fasilitas

Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Kepala Bidang Prasarana Umum Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin menjelaskan seperti apa kebijakan PSU.

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Kepala Bidang PSU Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Selasa (3/12/2024). 

Bagaimana dengan OPD?

Selain itu ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Kota Makassar, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pencatatan aset. Dinas Pertanahan untuk pengamanan aset, Dinas Perhubungan untuk pengelolaan lampu jalan, Dinas Pekerjaan Umum untuk pembangunan infrastruktur, dan Bagian Hukum untuk aspek regulasi.

Target tahunan?

Ada 20 penyerahan PSU. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, target ini selalu terlampaui. Pada 2022 ada 28 PSU berhasil diserahkan. Tahun 2023 sebanyak 61 PSU diserahkan, dengan nilai aset mencapai Rp2,1 triliun. Nah, 2024 (hingga saat ini) sudah 47 PSU sudah diserahkan.

Penghargaan diterima?

Pada tahun 2023, Disperkim Kota Makassar mendapatkan apresiasi dari KPK sebagai OPD dengan penertiban PSU terbanyak se-Indonesia.

Seperti apa penertiban PSU?

Penertiban PSU adalah proses untuk memastikan bahwa PSU yang dibangun pengembang diserahkan ke pemerintah kota sehingga menjadi aset resmi milik pemerintah.
Dapat dimanfaatkan secara publik oleh warga perumahan. Memiliki kepastian hukum atas status lahan dan fasilitas di dalamnya. Memungkinkan pemeliharaan dan peningkatan kualitas oleh pemerintah.

Kenapa penting diserahkan?

Kepastian hukum, menjamin fasilitas seperti jalan, taman, dan drainase menjadi milik publik dan tidak diambil alih pihak lain. Agar pemerintah dapat melakukan pemeliharaan atau perbaikan, PSU harus tercatat sebagai aset pemerintah.
Efisiensi administrasi dan pembangunan, di mana pemerintah hanya dapat mengalokasikan anggaran belanja modal untuk fasilitas yang sudah menjadi aset resmi.

Tantangan terbesar?

Kesadaran pengembang untuk memenuhi kewajiban menyerahkan PSU sesuai aturan.
Koordinasi antar-OPD dan instansi vertikal untuk mempercepat proses penyerahan.
Pemeliharaan fasilitas yang memerlukan alokasi anggaran setelah penyerahan resmi dilakukan.

Memastikan fungsi PSU?

Pemerintah Kota Makassar hadir untuk mengawasi dan memfasilitasi proses penyerahan PSU dari pengembang. Memastikan status hukum fasilitas umum menjadi milik publik.
Menjamin fasilitas tersebut tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Diserahkan sesuai aturan?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved