Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilkada Jeneponto 2024

Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pilkada Jeneponto, Nyoblos Dua Kali hingga Pemilih Siluman

Bawaslu Sulsel ungkap pelanggaran Pilkada Jeneponto, termasuk pemilih ganda dan nyoblos dua kali. 8 TPS direkomendasikan untuk PSU..

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (5/12/2024). Bawaslu Sulsel mengungkap sejumlah pelanggaran Pilkada Jeneponto, seperti pemilih ganda dan nyoblos dua kali, dengan rekomendasi PSU di 8 TPS. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengungkap serangkaian pelanggaran yang mencoreng proses demokrasi di Pilkada Jeneponto.

Dari pemilih siluman hingga kasus mencoblos dua kali, temuan ini menjadi alasan dikeluarkannya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rekomendasi PSU dikeluarkan untuk 8 TPS yang tersebar di empat kecamatan.

Pertama, Kecamatan Bontoramba meliputi TPS 005 Bulusibatang, TPS 003 dan 004 Karelloe. 

Kemudian TPS 002 Tanammawang.

Kedua, Kecamatan Kelara mencakup TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan.

Ketiga, Kecamatan Arungkeke mencakup TPS 002 Boronglamu.

Keempat, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 001 Jenetallasa Kecamatan Rumbia.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Baca juga: Ketua KPU Jeneponto Hilang Setelah Bawaslu Sulsel Tuntut PSU di 8 TPS

"Jadi ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih di TPS tersebut. Ada yang mencoblos lebih dari satu kali itu. Nah itu juga kena pidana, atau dia tidak berhak memilih di TPS itu juga pidana," kata Saiful Jihad kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Saiful Jihad kemudian menyebutkan bahwa salah satu kasus paling mencolok terjadi di TPS 5 Tolo Barat, Kecamatan Kelara.

Di lokasi ini, nama seorang pemilih ditemukan dalam daftar hadir di TPS lain, yakni di wilayah Kecamatan Turatea.

"Kita rekomendasikan (PSU) yang ada di DPK TPS 5 Tolo Barat tetapi ada namanya juga di Turatea. Berarti pemilih ini memilih lebih dari satu kali," ungkapnya.

Sehingga, ditegaskan bahwa pemilih yang bersangkutan jelas melanggar aturan.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan untuk digelar PSU.

Kasus lain yang mengundang perhatian adalah kehadiran "pemilih siluman" yang menggunakan undangan milik pemilih lain.

Fenomena ini ditemukan di beberapa TPS, termasuk TPS 002 Boronglamu di Kecamatan Arungkeke dan TPS 003 Karelloe di Kecamatan Bontoramba.

Akibat temuan tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU di delapan TPS.

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Kelara, Arungkeke, Rumbia, dan Bontoramba.

“Kami merekomendasikan PSU untuk memastikan hasil pemilu murni dan bebas dari suara tidak sah,” tegas Saiful Jihad.

Namun, rekomendasi ini mendapat respons beragam.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara, menilai bahwa pelanggaran tersebut belum memenuhi syarat untuk PSU.

Meski begitu, Bawaslu menegaskan bahwa kajian mereka mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran administratif dan pidana.

Ancaman Sanksi Pidana

Saiful juga menekankan bahwa mencoblos lebih dari satu kali merupakan tindak pidana pemilu.

Jika rekomendasi PSU tidak dilaksanakan, sanksi akan diberikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk PPK yang menolak rekomendasi Bawaslu.

"Ada potensi pidananya, rekomendasi Bawaslu itukan wajib dilaksanakan. Sanksinya itu tentu PPK karena mereka yang mengeluarkan itu (tolak rekomendasi PSU)," tandasnya.

Saiful Jihad juga mengaku pihaknya telah melakukan pengawasan ketat untuk memastikan pelanggaran ini terdeteksi.

Melalui proses "tracking", pihak Bawaslu berhasil menemukan data pemilih ganda.

Selain itu, juga menyisir daftar hadir yang menunjukkan ketidaksesuaian.

"Justru hasil pengawasan ini yang menemukan, sampai mentrakting ada DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang jumlahnya sekian itu di tracking teman-teman," katanya.

"Ternyata ketika kita cek nama ini ada juga di TPS lain, di cek daftar hadirnya di TPS lain ada juga dia hadir mencoblos disana," tandasnya.

Karena itu, dari semua bukti sudah dikumpulkan untuk mendukung rekomendasi PSU di 8 TPS. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved