Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

360 Janda dan Duda Baru di Barru Sepanjang Tahun 2024, Perceraian Didominasi KDRT dan Perselingkuhan

Dari 392 gugatan cerai talak yang masuk di Pengadilan Agama Barru, terdapat 360 gugatan yang sudah ada putusan.

Penulis: Darullah | Editor: Alfian
Tribunnews.com
Ilustrasi KDRT - Perceraian di Kabupaten Barru pada 2024 didominasi kareana faktor KDRT dan perselingkuhan. 

Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palopo, Bastian saat ditemui.

"Perkara perceraian yang kami terima sejak awal tahun hingga saat ini mencapai 152 yang terdiri atas 115 cerai gugat dan 37 cerai talak," kata Bastian, Kamis (13/6/2024).

Lanjut Bastian, pemohon perceraian di PA Palopo didominasi usia produktif.

"Yang mengajukan perceraian didominasi usia produktif, mulai dari 20 tahun hingga 40 tahun," tambahnya.

Dari 152 permohonan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Palopo, 101 pasangan suami istri dinyatakan resmi bercerai.

Ini berarti ada 101 perempuan yang jadi janda.

Sementara, 51 permohonan lainnya masih dalam proses, ada yang ditolak serta ada yang dicabut.

Perceraian di Kota Palopo didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, serta faktor ekonomi.

"Permohonan cerai didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mencapai 57 perkara pada tahun 2024 ini," jelasnya.

Tak hanya itu, sejumlah faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, KDRT, kawin paksa dan murtad juga menjadi penyebab perceraian di Palopo.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved