360 Janda dan Duda Baru di Barru Sepanjang Tahun 2024, Perceraian Didominasi KDRT dan Perselingkuhan
Dari 392 gugatan cerai talak yang masuk di Pengadilan Agama Barru, terdapat 360 gugatan yang sudah ada putusan.
Penulis: Darullah | Editor: Alfian
TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Selama kurun waktu setahun di 2024, tercatat 392 gugatan cerai talak masuk di Pengadilan Agama Barru.
Jumlah tersebut meningkat 29 kasus jika dibandingkan tahun 2023 lalu.
Pada tahun lalu, Pengadilan Agama Barru tangani 363 kasus perceraian.
Dari 392 gugatan cerai talak yang masuk di Pengadilan Agama Barru, terdapat 360 gugatan yang sudah ada putusan.
Sementara 32 gugatan lainnya masih dalam proses.
Selain itu, juga terdapat 1 gugatan yang berhasil dimediasi.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, Andi Tenriabeng mengungkapkan bahwa penyebap perceraian yang mendominasi tahun ini yaitu faktor ekonomi.
"Selain itu ada juga perceraian sepihak, karna KDRT, dan juga ada cerai karna perselingkuhan," ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya dalam setiap pengajuan perceraian hakim sellau berupaya untuk mediasi agar perceraian itu tidak terjadi.
"Kalau kedua pihak hadir, kita pasti mediasi. Tapi kalau sepihak saja hadir itu kita nasehati," jelasnya.
Andi Tenriabeng mengimbau agar mempertimbangkan sematang-matangnya sebelum memutuskan perceraian.
"Karna banyak yang beranggapan perceraian ini sepeleh, bagusnya dipertimbangkan dulu sebelum mengajukan cerai," imbaunya.
"Jangan sampai karna hal sepeleh langsung mengajukan cerai, karna yang menjadi korban nantinya adalah anak-anaknya," tandasnya.
Kasus Wajo
Angka perceraian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) capai 976 kasus.
Data tersebut berdasarkan sistem informasi penelurusan Pengadilan Agama Sengkang periode Januari-Agustus 2024.
Rinciannya, jumlah gugatan 714 dan sebanyak 262 permohonan.
Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin mengungkap penyebab perceraian didominasi oleh beberapa faktor.
"Perceraian disebabkan faktor orang ketiga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: 8 Jam 5 Pasangan Cerai di Tanralili Maros Sulsel, Nafkah hingga Judi Online Pemicu
Staramin melanjutkan angka tersebut turun dibanding tahun 2023.
"Tahun 2023 lalu tercatat 1.011 perkara," lanjutnya.
Selain dua penyebab utama itu, perceraian dipengaruhi ketidaksiapan pasangan menjalani rumah tangga baik secara moral maupun moril.
"Rata-rata tidak bisa menafkahi," sebutnya.
Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Nurlinah K berharap angka perceraian terus menurun.
"Bahkan kami inginkan angka perceraian itu berada di titik zero atau 0 kasus. Itu harapan kami," tuturnya.
Pihaknya kembali melakukan sinergi dengan stakeholder untuk bekerjasama menurunkan angka perceraian di Kabupaten Wajo.
"InsyaAllah ke depan kami akan melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur karena kami ingin anak-anak bangsa kita fokus menempuh pendidikan guna menciptakan generasi yang mampu bersaing di masa yang akan datang," tandasnya.
101 Janda Baru di Palopo Sulsel dalam 6 Bulan
Sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Palopo terima 152 pengajuan perkara perceraian.
Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palopo, Bastian saat ditemui.
"Perkara perceraian yang kami terima sejak awal tahun hingga saat ini mencapai 152 yang terdiri atas 115 cerai gugat dan 37 cerai talak," kata Bastian, Kamis (13/6/2024).
Lanjut Bastian, pemohon perceraian di PA Palopo didominasi usia produktif.
"Yang mengajukan perceraian didominasi usia produktif, mulai dari 20 tahun hingga 40 tahun," tambahnya.
Dari 152 permohonan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Palopo, 101 pasangan suami istri dinyatakan resmi bercerai.
Ini berarti ada 101 perempuan yang jadi janda.
Sementara, 51 permohonan lainnya masih dalam proses, ada yang ditolak serta ada yang dicabut.
Perceraian di Kota Palopo didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, serta faktor ekonomi.
"Permohonan cerai didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mencapai 57 perkara pada tahun 2024 ini," jelasnya.
Tak hanya itu, sejumlah faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, KDRT, kawin paksa dan murtad juga menjadi penyebab perceraian di Palopo.(*)
30 Agustus Dini Hari di Makassar, Gubernur Sulsel Peluk Demonstran dan Serukan Damai |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Temui Massa, Andi Sudirman: Mari Rawat Kedamaian Sulsel |
![]() |
---|
30 Agustus 2025, Selamat Tinggal Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar |
![]() |
---|
2 Gedung DPRD Terbakar, Gubernur Andi Sudirman Temui Massa Dini Hari |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung Utama DPRD Sulsel Sabtu Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.