Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Polda Sultra Tak Berani Tahan Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito? Peminta Uang ke Supryiani

Polda Sultra telah menggelar sidang perdana terkait pelanggaran etik terhadap Muh Idris ddan Amiruddibn pada Rabu (4/12/2024).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Iptu Muh Idris Kapolsek Baito. Iptu Muh Idris dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kenapa Polda Sulawesi Tenggara tak berani tahan mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris dan eks Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin?

Polda Sultra telah menggelar sidang perdana terkait pelanggaran etik terhadap Muh Idris ddan Amiruddibn pada Rabu (4/12/2024).

Sidang tersebut adalah tindak lanjut tuduhan pemerasan terhadap Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, yang diduga diminta uang senilai Rp2 juta.

Dalam sidang etik tersebut, Supriyani dihadirkan sebagai saksi.

Supriyani bersama dengan enam saksi lainnya, termasuk suami Supriyani, Katiran, Kepala SDN 4 Baito, dan Aipda WH.

Meskipun sidang etik telah dilaksanakan, Propam Polda Sultra tidak melakukan penahanan atau penempatan khusus terhadap Ipda MI dan Aipda AM.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menjelaskan keputusan tersebut diambil karena pihaknya masih menunggu hasil dari sidang etik.

Hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya. Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melanggar, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan Polri.

"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi," katanya.

"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," lanjut Kombes Pol Moch Sholeh.

Dalam sidang tersebut, Ipda MI mengakui ia telah meminta uang dari Supriyani untuk menghindari penahanan.

Uang Rp2 juta tersebut bahkan telah digunakan untuk membeli bahan bangunan seperti tegel dan semen guna renovasi ruang Unit Reskrim Polsek Baito.

Sementara itu, Aipda AM juga mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Supriyani, yang diakui sebagai bentuk kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dinilai tak akan memberikan efek jera.

Pencopotan anak buah Kapolres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Febry Sam itu buntut kasus guru Supriyani.

Setelah dicopot dari jabatannya, kedua oknum Polsek Baito itu malah dipindahtugaskan ke Polres Konawe Selatan.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku tak puas dengan pencopotan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Ia berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Iptu Muhammad Idris serta Aipda Amiruddin yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani

"Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat," tandasnya, Jumat (15/11/2024), dikutip dari YouTube NusantaraTV.

Menurutnya, saksi pencopotan tak memberikan efek jera kepada kedua oknum setelah meminta uang damai ke Supriyani.

Dalam pemeriksaan Propam Polda Sultra, Kades memberikan kesaksian terkait uang damai yang diminta oknum polisi.

"Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri, supaya cepat ada kepastian bukan hanya sekedar dicopot, harus cepat proses etiknya."

"Kalau dicopot kan gampang saja dia dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta," tegasnya.

Andri meminta proses penyelidikan pelanggaran etik Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dipercepat.

"Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, yang meminta Iptu Muhammad Idris diproses pidana.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," katanya, Senin (11/11/2024).

Ia menyatakan proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."

"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," sambungnya.

Peran Iptu Idris dalam Kasus Supriyani

Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru 7 bulan menjabat sebagai Kapolsek Baito.

Ia melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis (4/4/2024).

Kasus guru Supriyani termasuk kasus yang ditangani di awal Iptu Muhammad Idris menjabat karena terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu.

Aipda WH sebagai pelapor mendatangi Iptu Muhammad Idris untuk melaporkan kasus pemukulan yang dialami anaknya pada Minggu, 28 April 2024.

Iptu Muhammad Idris kemudian meminta Supriyani mendatangi Mapolsek Baito untuk memberikan klarifikasi.

Upaya mediasi dilakukan berulang kali namun tidak menemukan titik temu sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh menyatakan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot, Mudahkan Pemeriksaan Etik di Kasus Supriyani

 
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved