Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Gurita Kapitalisme di Tengah Wacana Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

Pada tahun 2022 presentase kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan di Indonesia sebanyak 26,36 juta orang.

Editor: Sudirman
Ist
Oleh Laila Hidayati, Mahasiswi Fakultas Sastra, Universitas Muslim Indonesia 

Ini seakan menjadi boomerang. Artinya bahwa presentase penduduk miskin ekstrem yang bekerja di sektor pertanian sebanyak 47,94 persen.

Sektor pertanian sebagai pemasok terbesar tenaga kerja dibanding sektor lainnya.

Ketahanan pangan dianggap sebagai solusi pengentasan kemiskinan saat penyumbang terbesar kemiskinan adalah sektor pertanian itu sendiri. 

Alih-alih memberdayakan dan solutif bagi pengentasan kemiskinan Indonesia.

Justru potensi eksploitasi tenaga kerja bisa saja terjadi dikarenakan saat kemiskinan maupun kelaparan mengancam, hadirnya regulasi demikian akan semakin mempersulit inovasi masyarakat dalam memfokuskan pemulihan perekonomian.

Tanggung jawab untuk meminimalisir kemiskinan yang harusnya menjadi target negara sebaliknya dibebankan ke kaum buruh atau tenaga kerja itu sendiri.

“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, demikian bunyi pasal 34 ayat 1 UUD 1945.

Mengacu pada regulasi tersebut, tentu tanggung jawab negara memastikan kesejahteraan rakyat adalah prioritas.

Namun, menjadi rahasia umum bahwa kebijakan yang dikeluarkan justru bertumpu pada materi dan menguntungkan segelintir orang saja.

Cita-cita kesejahteraan melalui kebijakan yang dikeluarkan seakan semu. Ini niscaya dalam sistem kapitalisme demokrasi.

Dalam sistem demokrasi, gaungan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat seolah hanyalah harapan semu, terlebih sistem perekonomian sepenuhnya di bawah cengkaraman kapitalisme.

Prinsip kapitalisme bertumpu pada keuntungan belaka. Kapitalisme demokrasi menempatkan negara hanyalah sebagai pembuat hukum, dengan menggunakan dalih kebebasan ala demokrasi, sistem ini memungkinkan berbagai kepentingan kelompok maupun individu untuk dimasukan kedalam regulasi. 

Kapitalismepun yang berfokus pada keuntungan materi ini menargetkan pemilik modal atau kaum borjuasi untuk mengelola pasar.

Regulasi yang dikeluarkan negara dalam sistem kapitalisme demokrasi hanya akan menguntungkan pemilik modal, kelas atas maupun sekelompk kecil saja.

Walhasil, jika menginginkan kesejahteraan masyarakat. Sudah semestinya berbenah kembali mengenai pengambilan kebijakan hukum yang digunakan secara sistematis.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved