Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sardi Yoelfa Dipenjara

BREAKING NEWS: Sardi Yoelfa ASN Kemenag Gowa Terbukti Langgar Netralitas Pilkada, Dipenjara 2 Bulan

ASN Kemenag Gowa, Sardi Yoelfa, divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 3 juta setelah terbukti mengkampanyekan paslon di Pilkada Gowa 2024..

IST
Ilustrasi ASN - ASN Kemenag Gowa divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 3 juta setelah terbukti melanggar netralitas dengan mengkampanyekan paslon di Pilkada 2024 

"Dengan adanya pembacaan putusan tersebut kemarin di Pengadilan, tentu telah membuktikan secara hukum bahwa pelanggaran netralitas pejabat ASN Kemenag Gowa itu yang melakukan tindakan keberpihakan atau menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Aurama' benar adanya," jelasnya.

Dengan demikian, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Gowa beserta jajarannya atas kerja keras yang luar biasa dalam menangani perkara ini hingga adanya kepastian hukum.

"Kami dari Tim Hukum Hati Damai tentunya mengapresiasi yang sebesar-besarnya kinerja Bawaslu Gowa, khususnya Sentra Gakkumdu yang telah bekerja keras memproses laporan kami mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga adanya putusan pengadilan," tambah Khaeril.

Ia berharap, adanya putusan mengenai tindakan pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti di Pengadilan, dapat menjadi pembelajaran ke depannya.

Apalagi kata dia, sebagai abdi negara untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis guna memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan adil.(*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved