Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sardi Yoelfa Dipenjara

Sardi Yoelfa Divonis Bersalah Tindak Pidana Pemilu, Akan Diproses Kemenag Pusat

Sardi Yoelfa, Kepala Seksi Bimas Kemenag Gowa, divonis bersalah kampanyekan paslon di Pilkada 2024. Dikenakan pidana dan sanksi administratif..

IST
Ilustrasi - ASN Kemenag Gowa, Sardi Yoelfa, divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 3 juta setelah terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. 

TRIBUN-GOWA.COM - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Sardi divonis karena terbukti bersalah melanggar tindak pidana pemilu lantaran mengkampanyekan salah satu paslon. 

Dia disebut mengkampanyekan paslon nomor urut 1, Amir Uskara - Irmawati (Aurama).

Kepala Kemenag Gowa, H Jamaris, mengatakan yang bersangkutan divonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta.

"Setelah penerapan pengadilan, kami telah melaporkan hasilnya ke Kanwil Kemenag Sulsel untuk selanjutnya diproses di biro kepegawaian pusat dan inspektorat jenderal," katanya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Sardi Yoelfa ASN Kemenag Gowa Terbukti Langgar Netralitas Pilkada, Dipenjara 2 Bulan

Dia mengaku kewenangannya di Kemenag Kabupaten hanya sebatas memberikan hukuman ringan.

Jamaris menegaskan saat Sardi ditetapkan tersangka, pihaknya telah melaksanakan pelaksana harian (PLH) di Kasi Bimas.

"Kemarin saya PLH-kan karena beliau (Sardi) cuti mengurus persoalannya," ucapnya.

Selain itu, Jamaris juga telah memberikan sanksi kepada Sardi berupa teguran tertulis.

"Kami sudah keluarkan surat teguran tertulis. Selanjutnya kami menunggu keputusan pusat karena kami instansi vertikal," jelas Jamaris.

Menyoal soal non-job pemberhentian terhadap Sardi, dia mengaku hal tersebut kewenangan Kanwil Kemenag Sulsel.

Sedangkan menurut dia, keputusan pemberhentian dari jabatan Sardi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Itjen Kemenag RI.

"Sekarang putusan non-job ada di Kanwil karena yang mengangkat beliau (Sardi) sebagai Kasi adalah Kanwil. Selanjutnya terkait pemberhentian dari jabatan, kami butuh hasil pemeriksaan dari APIP (Itjen Kemenag RI)," pungkasnya. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved