Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sardi Yoelfa Dipenjara

BREAKING NEWS: Sardi Yoelfa ASN Kemenag Gowa Terbukti Langgar Netralitas Pilkada, Dipenjara 2 Bulan

ASN Kemenag Gowa, Sardi Yoelfa, divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 3 juta setelah terbukti mengkampanyekan paslon di Pilkada Gowa 2024..

IST
Ilustrasi ASN - ASN Kemenag Gowa divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 3 juta setelah terbukti melanggar netralitas dengan mengkampanyekan paslon di Pilkada 2024 

TRIBUN-GOWA.COM - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta.

Sardi Yoelfa divonis karena terbukti bersalah melanggar tindak pidana pemilihan umum lantaran mengkampanyekan salah satu paslon. 

Dia disebut mengkampanyekan Paslon nomor urut 1 Aurama' pada Pemilihan Bupati Kabupaten Gowa 2024.

Sardi dinyatakan terbukti melanggar pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Menyatakan terdakwa SARDY YOELFA, S.STP., MSi., BIN DRS. NAHARUDDIN A. LERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, sebagaimana dakwaan tunggal," demikian amar putusan dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kamis, (5/12/2024) 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan," sambungnya

Kendati demikian, hukuman pidana penjara tersebut tidak mesti dijalani.

Karena Sardi menjalani masa percobaan selama empat bulan.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta.

"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 4  bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ristanti Rahim.

Diketahui, pada hari Senin, (02/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menuntut terdakwa Sardi dengan tuntutan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp3 juta.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu telah menetapkan Sardi Yoelfa menjadi tersangka tindak pidana pemilu pada awal November 2024 lalu atas laporan dari Tim Hukum Paslon Hati Damai karena mengkampanyekan salah satu paslon dengan modus penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Gowa Nomor Urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil, membenarkan adanya putusan tersebut.

"Iya benar, pada hari Selasa kemarin, tanggal 3 Desember 2024, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait perkara Pidana Pilkada yang melibatkan Kasi Bimas Islam Kemenag Gowa sebagai terdakwa," ujarnya.

Menurut Khaeril, laporan yang telah dilayangkan oleh Tim Hukum Hati Damai pada akhir bulan Oktober yang lalu di Bawaslu Gowa telah terbukti secara hukum dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved