Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Mall Pinrang Tersangka

BREAKING NEWS: Bos Mall Pinrang Sulsel Tersangka Korupsi Rp 1 M

Kejari Pinrang menetapkan Direktur PT Pinrang Sejahtera tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Direktur PT Pinrang Sejahtera saat ditetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang oleh Kejari Pinrang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Pinrang.

Tersangka berinisial MAA menjabat sebagai Direktur PT Pinrang Sejahtera, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan gedung tersebut dari tahun 2017 hingga 2024.

Akibatnya, pihak Kejari menemukan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

"Benar, kita telah menetapkan satu tersangka berinisial MAA atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar lebih," kata Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara kepada Tribun-Timur.com, Rabu (30/10/2024).

Agung mengungkapkan, MAA mengelola Gedung Mall Pinrang berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara pemerintah daerah (Pemda) Pinrang di periode tahun 2012 hingga 2016.

Kemudian, setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa, sehingga pihak PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak menempati gedung tersebut.

Namun mulai tahun 2017 hingga 2024, PT Pinrang Sejahtera tetap menempati gedung tersebut dan memungut biaya sewa dari pihak lain.

"Meskipun masa sewa telah berakhir, MAA tetap memanfaatkan gedung tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada pemda," jelasnya.

"Biaya sewa itu masuk ke rekening pribadi MAA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih itu," ucap Agung.

Dia pun mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang itu berpotensi penambahan tersangka baru.

"Sejauh ini kita telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Tentu dalam kasus ini akan berpotensi ada tersangka baru. Nanti kami sampaikan lagi," ungkapnya.

Atas perilakunya, MAA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved