Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembebasan Denda Pajak

Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lengkapi Syarat Ini Sebelum Datang ke Samsat

Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Pemutihan pajak atau penghapusan pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel juga memberikan keringanan lain. 

Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing - masing.

Tujuannya untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Program ini dinilai bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. 

Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat.

Apa saja persyaratan yang harus dibawa?

Untuk pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:

KTP sesuai nama STNK
Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:

STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Bagaimana langkah mengikuti program pemutihan pajak?

1. Urus di Kantor Samsat

Setelah Pemohon datang langsung ke kantor Samsat jmembawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

 Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

Berikut langkah pengurusan di samsat:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved