Pembebasan Denda Pajak
Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lengkapi Syarat Ini Sebelum Datang ke Samsat
Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan jalankan program pemutihan pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan yang nunggak pajak diminta untuk manfaatkan program promo bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Promo yang ditawarkan Bapenda Sulsel mulai dari bebas pajak progresif.
Bapenda juga beri batas waktu untuk pembebasan denda pajak kendaraan hingga akhir tahun ini.
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.
"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," kata Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh pada Selasa (3/12/2024).
Ada juga diskon 20 persen khusus tunggakan diatas 1 tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.
Promo ini berlangsung hingga 31 Desember mendatang.
Reza mengaku pembayaran PKB pun kini sudah mudah diakses.
Bahkan sudah bisa secara digital melalui aplikasi hingga supermarket.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek besaran pajaknya, Reza menyebut bisa diakses digital.
"Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa di download. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.