Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembebasan Denda Pajak

Denda Pajak Tahunan Dibebaskan, Jumlah Pembayar Pajak Kendaraan di Bone Meningkat

Kebijakan Pemprov Sulsel ini sudah disetujui Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Aturan ini berlaku 1 September hingga 29 September 2020.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Kanit Regident Samsat Bone, Iptu Muh Idris saat ditemui Senin (7/9/2020). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membebaskan denda pajak kendaraan dengan harga jual di bawah Rp 150 juta.

Kebijakan Pemprov Sulsel ini sudah disetujui Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Aturan ini berlaku 1 September hingga 29 September 2020.

Kanit Regident Samsat Bone, Iptu Muh Idris, Senin (7/9/2020) mengatakan sejak diberlakukannya aturan tersebut banyak masyarakat yang datang membayar pajak di Kantor Samsat Bone.

"Ada peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk bayar pajak. Kenaikannya dari 10 hingga 15 persen," katanya.

Ia menjelaskan bahwa yang dibebaskan dari denda pajak tahunan adalah kendaraan yang harganya di bawah Rp 150 juta.

Lanjutnya, pajak yang dibebaskan adalah pajak tahunan. Untuk pajak pokok tetap harus dibayar.

"Kita tidak lihat tahun produksi kendaraan, yang penting harganya di bawah Rp 150 juta. Hanya pajak tahunan yang dibebaskan. Untuk pajak pokok kendaraan tetap harus dibayar," jelasnya.

Kemudian kendaraan angkutan umum dibantu oleh pemerintah melalui subsidi dan juga dibebaskan dari denda pajak tahunan.

Menurutnya, kebijakan gubernur Sulsel ini untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan akibat dari pandemi Covid-19.

Sebagai upaya dalam mempercepat pelayanan ke masyarakat, pihaknya pun menyediakan Samsat Keliling.

"Samsat Keliling di Kecamatan Cina, Lappariaja, Ajangale, Kahu, dan Cina. Ini sistemnya bergilir, sekali seminggu. Sementara gerai tetap Samsat di Gerai Kajuara dan Gerai Bangkalae," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved