Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembebasan Denda Pajak

Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lengkapi Syarat Ini Sebelum Datang ke Samsat

Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Pemutihan pajak atau penghapusan pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel juga memberikan keringanan lain. 

Reza berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan akses dan promo bebas tunggakan ini.

Sebelumnya, viral di media sosial, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Flayer yang menjelaskan pemutihan pajak di Sulsel beredar di grup WhatsApp.

Dalam flayer berwarna cokelat-merah maron tersebut terdapat foto Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Fakrulloh.

Adapun keterangan flayer yakni;

Promo dan diskon pajak 'Desember Ceria'

Bebas pajak progresif

Bebas denda pajak kendaraan

Bebas bea balik nama ke-2

Bebas denda BBN ke-2

PKB tunggakan diatas 1 tahun diskon 20 persen.

Promo berlaku: 2-31 Desember 2024.

Sekadar diketahui dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ada syarat dan dokumen yang harus dibawa.

Tapi sebelumnya apasih pemutihan pajak?

Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved