Alasan Tim Ridwan Kamil Ngotot PSU di Jakarta, KPU Tetapkan Pramono Menang di Jaksel
Pemenangan calon gubernur dan Wakil gubernur DKI Jakarta itu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta untuk PSU yang tingkat partisipasinya rendah
TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ngotot penghitungan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemenangan calon gubernur dan Wakil gubernur DKI Jakarta itu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta untuk PSU yang tingkat partisipasinya rendah.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menanggpi desakan itu.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PSU tidak bisa sembarang dilakukan.
Adapun terdapat syarat-syarat khusus yang harus terpenuhi yakni angka partisipasi yang rendah bukanlah salah satu syarat tersebut.
"Salah satunya misalnya ada orang yang gunakan hak suara lebih dari sekali di TPS yang sama, ada bencana alam atau force major, atau bisa jadi perusakan surat suara, tidak unsur didalam-nya itu misalnya tidak dibagikan C-pemberitahuan, jadi bukan surat atau c-undangan," ujar Wahyu dikutip, Kamis (5/12/2024).
Pihaknya, kata dia, akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta apabila memang diperlukan adanya PSU.
Namun, Wahyu menyebut bahwa hingga saat ini masih belum ada rekomendasi dari Bawaslu tersebut.
"Kalau memang memenuhi unsur PSU, kami menerima rekomendasi Baswaslu. Jadi sifatnya kami menerima rekomendasi Bawaslu," ungkap Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris tim sukses pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Basri Baco meminta Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) disejumlah tempat pemungutan suara (TPU) yang ada di Jakarta.
Politisi dari partai pohon beringin ini menuturkan, banyak masyarakat tidak mendapatkan surat undangan pemungutan suara.
Sehingga, masyarakat yang ada disejumlah TPS itu gagal memberikan hak suaranya.
“Maka, harus dilakukan pemungutan suara ulang disejumlah TPS yang ada di Jakarta,” tuturnya saat melakukan konferensi pers yang digelar di kantor DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Basri Baco menambahkan, seharunya undangan agar masyarakat bisa menyampaikan hak suaranya atau memilih gubernurnya itu harusnya diberikan beberapa hari sebelum waktu pelaksanaan pemilihan.
“Itu artinya, para penyelenggara Pilkada Jakarta, khususnya PPS dan KPPS tidak professional, sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang,” jelas dia.
Selamat! Yayasan Hadji Kalla Raih BAZNAS Awards 2025 |
![]() |
---|
Siapa Profesor R Tersangka Kasus Kerusuhan di Jakarta? Berperan Rakit Bom Molotov |
![]() |
---|
Sosok AKP Darkun Danki Brimob Dikabarkan Meninggal di Depan DPR, Kesaksian Bikin Prabowo Tercengang |
![]() |
---|
Kondisi Terkini di Depan Gedung DPR RI, Kendaraan Taktis Siaga Amankan Perusuh |
![]() |
---|
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni yang Dijarah Akhirnya Dikembalikan, Pengakuan Ibu Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.