Kurir Sabu 30 Kg di Barru Sulsel Lolos dari Hukuman Mati
Terdakwa kasus sabu-sabu 30 kg di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan divonis hukuman seumur hidup.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTINUR.COM, BARRU - Terdakwa kasus sabu-sabu 30 kg di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan divonis hukuman seumur hidup.
Terdakwa kasus sabu-sabu 30 kg tersebut berinisial MZ (37) yang merupakan warga asal Kabupaten Sidrap.
Sebelumnya MZ dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Sehingga MZ ajukan pembelaan dalam Sidang Pembelaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa (26/11/2024).
Sehingga Majlis Hakim mempertimbangkan pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Penasehat Hukum, Awal Saputra mengatakan pengajuan pembelaan kami kemarin menjadi pertimbangan majlis hakim.
Sehingga putusannya itu hukuman seumur hidup.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, MZ Kurir Sabu 30 Kg di Barru Sulsel Minta Keringanan Ini Sangat Berat
"Pertimbangan majlis hakim terhadap putusan itu, karna mereka bersama-sama dan ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya, Rabu (4/12/2024).
"Intinya terdakwa tidak sendirian, dan itu barang (sabu-sabu) bukan miliknya," kata Awal.
"Terdakwa hanya mengantar ke Sidrap, meskipun ke Sidrap terdakwa juga tidak ketemu dengan pemiliknya di sana," jelasnya.
Menurutnya putusan itu sudah meringankan hukuman terdakwa, karna tuntutannya adalah hukuman mati.
"Terkait putusan ini, jaksa penuntut umum masih mau pikir-pikir dulu untuk ajukan kasasi," bebernya.
"Dan kamipun ditanya apakah mau ajukan banding atau seperti apa, kami juga jawab masih mau pikir-pikir dulu," tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan, kami punya waktu 7 hari untuk mengajukan kembali upaya hukum.
"Apabila sudah lewat dari 7 hari itu tidak ada upaya banding, maka putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Suasana-sidang-pembelaan-terdakwa-berinisial-MZ-37-kurir-sabu-barru-e.jpg)