Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituntut Hukuman Mati, MZ Kurir Sabu 30 Kg di Barru Sulsel Minta Keringanan 'Ini Sangat Berat'

Dalam pembelaannya MZ akui berani melakukan hal terlarang itu lantaran beban tekanan ekonomi.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Sidang Pembelaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, terdakwa kurir sabu 30 kg di Barru, MZ (27) ajukan pembelaan.

Pembelaan itu dilakukan karena tuntutan tersebut dianggap memberatkan terdakwa.

Pembelaan diajukan MZ dalam Sidang Pembelaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa (26/11/2024).

Dalam pembelaannya MZ akui berani melakukan hal terlarang itu lantaran beban tekanan ekonomi.

Sehingga ia tergiur dengan janji-janji pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kasus sabu-sabu ini.

"Apalagi saya baru saja keluar dari lapas atas kasus yang sama," ujarnya dalam membacakan pembelaannya di hadapan hakim.

"Menurut saya tuntutan itu sangatlah berat untuk saya terima, dan sayapun menyesali perbuatan itu dan tidak akan mengulanginya lagi," kata MZ.

Jika diberi keringanan, ia berjanji akan membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran sabu-sabu

Setelah mendengar pembelaan tersebut, Hakim Ketua, Feny akui masih akan melakukan rapat bersama untuk mempertimbangkan kasus tersebut.

"Dan putusannya akan diumumkan pada Selasa 3 Desember mendatang," ujarnya. 

Tersangka MZ ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Barru saat hendak mengambil barang haram di Pelabuhan Rakyat Awarange, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya, MZ juga telah berhasil menyelundupkan sabu-sabu seberat 17 kg ke Kabupaten Sidrap.

Sabu-sabu 30 kg yang dijemput MZ di Pelabuhan Rakyat Awarange yang merupakan kiriman dari Kota Tarakan, Kaltara, melalui kapal laut.

Namun, penyelundupan ini terendus pihak kepolisian saat MZ hendak mengambilnya dari Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah di Pelabuhan Rakyat Awarange.

Atas perbuatannya, MZ dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved