Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapan Pengumunan Gubernur, Wali Kota dan Bupati Terpilih? Ini Kepastiannya dari KPU

Setelah pelaksanaan Pilkada 2024 selesai pada Rabu, 27 November lalu, kini siap-siap memantau siapa yang unggul.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 2024. (Kompas.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Komisi  Pemilihan Umum (KPU) sedang real count dan rekapitulasi suara hasil Pilkada 2024 di semua provinsi atau kabupaten/kota.

Warga yang ingin mengecek hasil real count bisa login di situs ilkada2024.kpu.go.id.

Masyarakat bisa secara gratis dan cepat memantau progres perhitungan real count dan rekapitulasi.

Setelah pelaksanaan Pilkada 2024 selesai pada Rabu, 27 November lalu, kini siap-siap memantau siapa yang unggul.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang.

Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan real count dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemenang Pilkada 2024 secara resmi akan diumumkan paling lambat pada Senin, 16 Desember 2024.

 Setelah rekapitulasi, KPU kemudian menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada: 

- Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU. 

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima oleh KPU. 

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut: 

Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih 

- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved