Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapan Pengumunan Gubernur, Wali Kota dan Bupati Terpilih? Ini Kepastiannya dari KPU

Setelah pelaksanaan Pilkada 2024 selesai pada Rabu, 27 November lalu, kini siap-siap memantau siapa yang unggul.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 2024. (Kompas.com) 

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. 

Gubernur terpilih 

- Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.

- Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024, berlangsung serentak pada 10 Februari 2025. 

Pada pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. 

Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. 

Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi: 

- Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

- Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

- Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan. (TribunNewsmaker/TribunAmbon/Tribunnews)

 

 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved