Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya Urus SIM C di Polres Bone Rp 415 Ribu, Pembayaran di Loket Paling Banyak

Warga inisial HR (35) mengaku kaget lantaran biaya urus SIM C meningkat siginifikan, mencapai Rp415 ribu.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi - Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan keluhkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua atau SIM C di Polres Bone. 

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya tambahan

Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.

Dilansir dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Golongan kendaraan SIM dibedakan berdasarkan golongan kendaraan ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Semenrara itu, Pasal 3 ayat (2) mengatur soal penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit.

Simak penjelasannya di bawah ini:

SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan

SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan

SIM BII: kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg

SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc

SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc

SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc

SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM C

SIM D I: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golonngan SIM A.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved