Pemutihan Pajak di Sulsel
VIRAL Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel Sudah Berlaku, Batas Waktu Ditentukan
Dalam flayer berwarna cokelat-merah maron tersebut terdapat foto Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Fakrulloh.
Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing - masing.
Tujuannya untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Program ini dinilai bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat.
Apa saja persyaratan yang harus dibawa?
Untuk pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:
- KTP sesuai nama STNK
- Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Bagaimana langkah mengikuti program pemutihan pajak?
1. Urus di Kantor Samsat
Setelah Pemohon datang langsung ke kantor Samsat jmembawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Dokumen tersebut dimasukkan dalam map.
Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Berikut langkah pengurusan di samsat:
2. Cek Fisik Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan
Sulsel
penghapusan pajak kendaraan
Bapenda Sulsel
Prof Zudan Fakrulloh
ViralLokal
2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Berakhir, Lengkapi Syarat Ini Sebelum ke Samsat |
![]() |
---|
Cara Mudah Tebus Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel, Lengkapi Beberapa Syarat Berikut |
![]() |
---|
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Tahun Ini, Cara Cek Besaran Pajak dan Syarat |
![]() |
---|
Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Tersebar di 12 Provinsi, Sulawesi, Kalimantan hingga Sumatera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.