Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak di Sulsel

VIRAL Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel Sudah Berlaku, Batas Waktu Ditentukan

Dalam flayer berwarna cokelat-merah maron tersebut terdapat foto Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Fakrulloh.

Editor: Ansar
WhatsApp
Viral di media sosial, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing - masing.

Tujuannya untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Program ini dinilai bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. 

Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat.

Apa saja persyaratan yang harus dibawa?

Untuk pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:

  1. KTP sesuai nama STNK
  2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
  3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Bagaimana langkah mengikuti program pemutihan pajak?

1. Urus di Kantor Samsat

Setelah Pemohon datang langsung ke kantor Samsat jmembawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

 Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

Berikut langkah pengurusan di samsat:

 2. Cek Fisik Kendaraan

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved