Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak di Sulsel

Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Tersebar di 12 Provinsi, Sulawesi, Kalimantan hingga Sumatera

Termasuk Sulawesi Selatan dan Jakarta, kembali berlakukan pemutihan pajak mulai 2 Desember sampai 31 Desember 2024. 

Editor: Ansar
Instagram
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta. (Instagram.com/humaspajakjakarta) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2024.

Dari beberapa provinsi, sudah 12 daerah yang memberikan kepastian.

Termasuk Sulawesi Selatan dan Jakarta, kembali berlakukan pemutihan pajak mulai 2 Desember sampai 31 Desember 2024. 

Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum akhir Desember 2024.

Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspajakjakarta, Senin (2/11/2024).

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan tersebut.

Untuk mendukung kebijakan ini, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00.

Adapun penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB penyerahan pertama, sebagai berikut:

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
  2. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
  3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.  

Selain Jakarta dan Sulsel, berikut 10 provinsi yang penghapusan denda pajak.

1. Aceh

 Pemprov Aceh gelar pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024.

Aturan pemutihan pajak tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 202.

AturanPembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor itu dikeluarkan pada 30 November 2023.

"Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.

 2. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai 14 Desember 2024 yang digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan.

Berikut rincian pajak yang diputihkan:

 - Diskon denda dan bunga PKB

- Diskon 50 persen BBNKB kedua

 - Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

3. Kalimantan Barat

 Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam program pemutihan pajak tahun 2024 hingga 20 Desember 2024.

Program pemutihan pajak Kalimantan Barat meliputi

• Pembebasan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Pembebasan Denda BBNKB II

• Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya

• Bebas Pajak Progresif

• Diskon 25 persen bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun

 • Diskon 40 persen bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih

4. Jawa Tengah

 Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

 Program pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

- Bebas biaya BBNKB II dalam dan luar Provinsi

- Diskon pajak tahunan berkala

- Pembebasan biaya pajak progresif.

5. Lampung

Lampung menggelar pemutihan PKB hingga 16 Desember 2024.

Rincian pemutihan pajak:

• Bebas Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.

• Bebas Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.

• Bebas Denda Pajak dan SWDKLLJ.

• Diskon Tunggakan Pajak ke 3,4 dan 5 sebesar 50 persen - 70 persen berdasarkan CC kendaraan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi:

• Kendaraan bermotor terdaftar di Provinsi Lampung

 • Membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

• Pembayaran dilakukan di Kantor Samsat.

7. Sumatera Barat

 Pemprov Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.

Pemutihan berupa diskon dan pembebasan pajak kendaraan.

Berikut rinciannya:

• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum jatuh tempo

• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo

• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober

 • Diskon PKB 15 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo November

• Diskon PKB 10 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Desember

 • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

• Bebas denda keterlambatan PKB

 • Bebas denda keterlambatan BBNKB

• Bebas pajak progresif

• Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

8. Sumatera Utara

 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 21 Oktober hingga 31 Desember.

Rinciannya:

• Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023

• Bebas denda PKB

• Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya

• Bebas pajak progresif

• Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari)

• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

9. Banten Bapenda Provinsi Banten mengumumkan pelaksanaan pemutihan pajak akan berlangsung dari tanggal 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Program ini terbagi menjadi dua periode:

 • 4 Oktober - 21 Desember

• Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah

• Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi.

• 4 Oktober - 31 Desember

• Program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi

• Bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.

10. Riau

Pemprov Riau menggelar pemutihan denda keterlambatan bayar PKB tahun 2024 hingga 15 Desember.  

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

• Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

• Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

• Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. Kemudian pasal 3 berbunyi:

• Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

 • Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

• Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved