Akpol 1993
Nasib Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 Jebolan Akpol 1993, Mantan Kapolda Terkaya Tergeser Senior
Nilai harta kekayaan Teddy Minahasa bahkan mengalahkan nilai harta kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.
Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati.
Putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Sosok Kapolda Tersingkat Junior Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993 Hanya 4 Hari Menjabat |
![]() |
---|
Profil Albertus Rachmad Wibowo Satu-satunya Komjen Akpol 1993, Peluang Ganti Ahmad Dofiri Wakapolri |
![]() |
---|
Profil Irjen Rudi Darmoko Peraih Adhi Makayasa Akpol 1993 Jadi Kapolda NTT |
![]() |
---|
Adhi Makayasa Akpol 1993 Irjen Pol Rudi Darmoko Akhirnya Jadi Kapolda, Susul 3 Letting |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, Alumni Akpol 1993 Tak Punya Hutang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.