KPU Jeneponto Enggan Buka Daftar Hadir Pemilih, Reaksi Keras Bawaslu
Mardiana menegaskan, keterbukaan informasi itu tetap pada prinsip pengisian form keberatan setiap saksi, atau orang yang merasa dirugikan.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Perselisihan daftar hadir pemilih pilkada 2024 di tingkat Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menjadi polemik.
Hingga saat ini, logistik pilkada yang telah dipindahkan ke Gudang Logistik KPU, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto itu terus menjadi catatan serius.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli angkat bicara.
Mardiana menyebutkan, kekeliruan itu mestinya tidak terjadi dalam kontestasi pilkada.
Namun sayangnya, KPU Jeneponto tetap teguh dan menolak membuka daftar hadir 118 pemilih yang diduga ditandatangani oleh oknum KPPS.
"Harusnya kekeliruan ini tidak perlu terjadi, yang dilakukan adalah butuh pembuktian (kesesuaian data) saja untuk mereka (yang merasa ada kekeliruan)," kata Mardiana.
Menurut Mardiana, KPU Jeneponto harus bersikap transparan dan proaktif merespon kritikan pihak paslon.
Terlebih dengan kondisi saat, massa paslon yang merasa dirugikan semakin mendesak dan ingin melihat daftar hadir.
"Nah bagaimana seharusnya PPK, itu mampu mengendalikan situasi, kalau diyakini sesuai dokumen (KPU) ini benar, yah harusnya mampu dipaparkan secara terbuka" jelasnya.
Diberitakana sebelumnya, kisruh keterbukaan informasi terkait daftar hadir pemilih di Kecamatan Kelara akhirnya dijawab Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Daftar hadir pemilih itu, diminta massa pada saat rekapitulasi oleh seorang saksi dari paslon yang dirugikan, agar dibuka secara transparan.
Saksi meminta PPK membuka dokumen itu, lantaran adanya temuan 118 daftar hadir, diduga dimanipulasi.
Sebagaimana diketahui, anggota KPPS itu bernama Ilham telah mengakui perbuatannya, seperti dalam video yang tersebar.
"Harusnya memang karena ada peristiwa yang terjadi sebelumnya yah, sehingga memang semua pihak untuk terbuka, baik secara data, maupun terbuka merespon setiap gugatan saksi atau orang yang merasa keberatan," terang Mardiana Rusli.
Mardiana menegaskan, keterbukaan informasi itu tetap pada prinsip pengisian form keberatan setiap saksi, atau orang yang merasa dirugikan.
Tekankan Transparansi, Pemkab Jeneponto Gelar Rapat Persiapan Audit BPK-RI Semester I Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sopir Dikeroyok di Jalan Poros Karamaka Jeneponto, Warga Takut Melintas Sendiri |
![]() |
---|
Harga Beras Naik di Bulukumba, Pedagang Andalkan Pasokan dari Jeneponto |
![]() |
---|
Aliansi Pemerhati Pendidikan Jeneponto Pertanyakan Transparansi Kasus Dugaan Korupsi Soal Ujian 2023 |
![]() |
---|
Siswa SMA 1 Wajo Belajar Pemilu Bersama KPU, Simulasi Pencalonan hingga Coblos di Bilik Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.