Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU TPS 04 Bukangmata Maros 2024

Bawaslu Sulsel Pantau Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Bukangmata Maros

 Komisioner Bawaslu Sulsel pantau Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Bukangmata, Maros. PSU dilakukan karena adanya pemilih tidak sah.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
 Komisioner Bawaslu Sulsel pantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Bukangmata, Maros, Selasa (3/12/2024). PSU dilakukan untuk memastikan suara sah dan legal. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 04 Bukangmata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Rabu (3/12/2024).

Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 Wita dan akan berlangsung hingga pukul 13.00 Wita.

Pantauan langsung Tribun Timur di lapangan, satu per satu warga mulai berdatangan sejak TPS dibuka. 

Meskipun hujan turun, semangat warga untuk menyalurkan suara tidak surut.

Hingga saat ini, sudah 190 pemilih yang datang ke TPS, sementara total DPT berjumlah 429 orang. 

Pada Pilkada 27 November lalu, ada 337 pemilih yang menggunakan hak suaranya.

Baca juga: Ternyata Kotak Kosong Menang di TPS 04 Bukangmata Maros, Besok Pemilihan Ulang

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan divisi Pencegahan, Saiful Jihad, tampak memantau langsung proses pemungutan suara ulang ini.

Ia mengatakan PSU dilakukan karena adanya pemilih yang menggunakan KTP Maros padahal sudah pindah domisili.

"PSU ini penting untuk menjaga kemurnian suara pada kotak suara. Jika ada warga yang tidak berhak memilih, namun ikut memilih, maka ada surat suara yang tidak sah di dalam kotak suara tersebut. PSU adalah jalan agar surat suara tersebut sah dan legal," sebutnya.

Hingga saat ini, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi PSU di 12 TPS di berbagai wilayah di Sulsel.

"Ada 12 TPS di Sulsel yang direkomendasikan untuk PSU: Maros 1, Makassar 1, Bone 1, Jeneponto 1, Enrekang 3, Tana Toraja 2, Toraja Utara 1, Luwu Timur 1," bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat pada proses pemungutan suara.

"Teman-teman salah memahami, ketika warga membawa KTP, mereka diberi surat suara, padahal tidak semua yang membawa KTP berhak menerima surat suara," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved