Hasil Pilkada Sidrap 2024
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Selesai, SAR-Kanaah Menang Mutlak di Pilkada Sidrap 2024
Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon Syaharuddin Alrif-Nurkanaah (SAR-Kanaah) memperoleh suara terbanyak yakni total sebanyak 113.390 ribu.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pilkada Sidrap 2024.
Hasilnya, pasangan Syaharuddin Alrif - Nurk Kanaah unggul dengan memperoleh 113.390 suara.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan nomor urut 1 Muh Yusuf-Muhammad Datariansyah Indra Hamzah (DoaTa ) meraih total sebanyak 15.016 ribu suara.
Kemudian, paslon nomor urut 2 Syaharuddin Alrif-Nurkanaah (SAR-Kanaah) memperoleh suara terbanyak yakni total sebanyak 113.390 ribu.
Terakhir, paslon nomor urut 3 Mashur Bin Mohd Alias-Muhammad Nasiyanto (Hamas-Na) meraih 45.726 ribu suara.
"Alhamdulillah, kami telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Jumlah akhir, paslon nomor urut 2 Syaharuddin Alrif-Nurkanaah memperoleh suara terbanyak yakni total sebanyak 113.390 ribu," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com via telepon, Senin (2/12/2024).
Sahar mengungkapkan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sidrap tercatat 230.861 ribu pemilih.
Rinciannya laki-laki 112.188 pemilih dan perempuan 118.673 pemilih.
Namun, jumlah pemilih DPT yang menyalurkan hak pilihnya di TPS sebanyak 174.493 ribu pemilih.

Laki-laki 80.818 pemilih dan perempuan 93.675 pemilih.
"Jumlah total keseluruhan pengguna hak pilih tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Sidrap sebanyak 176.140 pemilih," ungkapnya.
Dia mengutarakan, pasca penetapan rekapitulasi perhitungan tersebut kini menunggu ada atau tidaknya sengketa Pilkada yang akan dimasukkan pasangan calon.
Jika ada maka KPU Sidrap akan menunggu sampai adanya putusan.
Apabila tidak ada sengketa yang diajukan paslon, maka KPU Sidrap akan menetapkan calon terpilih.
"Pasca rekapitulasi hasil perhitungan suara, kami tunggu buku register perkara di MK ada atau tidaknya sengketa hasil. Kalau ada sengketa tunggu sampai ada putusan. Kalau tidak ada baru ditetapkan untuk calon terpilih," tandasnya.
Pacaran 9 Tahun Tapi Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Gugat Mantan Kekasih Rp1 M |
![]() |
---|
Waspada Macet! Fly Over-DPRD Sulsel Titik Aksi Makassar Hari Ini, Dikawal 1.123 Personel Polrestabes |
![]() |
---|
Gledson Lengkapi Aroma Samba di PSM Makassar, Total 6 Pemain Brasil Berseragam Juku Eja |
![]() |
---|
Pemkab Lutim Siapkan Dapur Umum 200 KK Korban Kebakaran Sorowako |
![]() |
---|
'Cinta Tak Butuh Suara' Satriani dan Wai Kwan Ha Nikah Hari Ini di Wajo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.