Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan? Dipenjara Gegara Ferdy Sambo, Beda dengan Chuck Putranto

Dulu Agus Nurpatria berpangkat Kombes dan menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri sebelum akhirnya dipecat dari Polri karena kasus Ferdy Sambo.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Agus Nutpatria menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023), Chuck menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), dan Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.

Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).

Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, selain Hendra, terdapat lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Agus Nurpatria yang telah divonis 2 tahun penjara, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara, dan dan Chuck Putranto demosi 1 tahun.

Kemudian Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang divonis 10 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia juga terjerat perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat (Kompas.com) (Kompas.TV)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved