Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan? Dipenjara Gegara Ferdy Sambo, Beda dengan Chuck Putranto

Dulu Agus Nurpatria berpangkat Kombes dan menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri sebelum akhirnya dipecat dari Polri karena kasus Ferdy Sambo.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Agus Nutpatria menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023), Chuck menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), dan Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Agus Nurpatria?

Dulu Agus Nurpatria berpangkat Kombes dan menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri sebelum akhirnya dipecat dari institusi Polri karena terseret kasus Ferdy Sambo.

Agus Nurpatria merupakan satu dari enam anak buah Ferdy Sambo yang terlibat dalam menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain Agus Nurpatria, dua nama yang kerap disorot yakni Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan.

Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Pengamanan Internal Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Sementara Chuck Putranto mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo (saat menjabat Kadiv Propam Polri) sekaligus mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Adapun Hendra Kurniawan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi 8 Juli 2022 atau 2 tahun lalu.

Dalang pembunuhan ini yakni Kadiv Propam Polri pada saat itu, Ferdy Sambo.

Demi menghilangkan jejak pembunuhan, Ferdy Sambo melibatkan sedikitnya enam anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan.

Mereka diantaranya Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan.

Ketiganya pun mendapat sanksi atas perbuatan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun sanksi yang diperoleh ketiganya, berbeda.

Berikut selengkapnya!

Banding Ditolak, Agus Nurpatria Tetap Dipenjara 2 Tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved