Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan? Dipenjara Gegara Ferdy Sambo, Beda dengan Chuck Putranto

Dulu Agus Nurpatria berpangkat Kombes dan menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri sebelum akhirnya dipecat dari Polri karena kasus Ferdy Sambo.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Agus Nutpatria menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023), Chuck menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), dan Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Chuck Putranto Naik Pangkat

Beda dengan Agus Nurpatria, Chuck Putranto tidak mendapat sanksi PTDH atau pemecatan dari Polri.

Sebelumnya, Chuck sempat dijatuhi hukuman PTDH) melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022.

Ia lantas mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil putusan menyatakan batal di-PTDH.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto. "Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Dengan begitu, Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.

Menurut Ramadhan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.

Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi. 

Kabar terbaru, Chuck dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.

Ternyata, dia juga telah naik pangkat dari Kompol menjadi AKBP.

Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.

Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved