Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Hasanuddin

Unhas Rekomendasikan FS Dosen Cabul Dipecat, Rektor Sudah Surati Kemendikti

Unhas resmi melayangkan surat ke Kemeterian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk mencopot status Aparatur Sipil Negara (ASN) FS.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Ketua Satgas PPKS Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Rektorat Unhas, Jumat (29/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aspirasi mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) kini menemukan jalan terang.

Dosen pelaku kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Firman Saleh (FS) berhadapan dengan tuntutan baru.

Unhas resmi melayangkan surat ke Kemeterian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk mencopot status Aparatur Sipil Negara (ASN) FS.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Prof Farida Patittingi mengaku sudah mendapat perintah dari Rektor Prof Jamaluddin Jompa.

Perintah itu untuk mengkaji terkait potensi pemecatan terhadap FS.

Prof Farida pun sudah menjalankan kajian tersebut hingga memberikan usulan sanksi berat.

"Beliau (Prof Jamaluddin Jompa) membuat saya melakukan kajian. Kami rapat-rapat, luar biasa bersama seluruh anggota satgas. Kami kembali memberikan masukan kepada rektor untuk diusulkan penambahan satu sanksi lagi pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," kata Prof Farida di Rektorat Unhas pada Jumat (29/11/2024).

Aturan Permendikbud nomor 55 tahun 2024 sudah memuat aturan mengenai sanksi.

Pasal 74 poin 6 menjelaskan tentang kewenangan pemecatan ada pada Kementerian.

Mekanismenya, pimpinan perguruan tinggi mengajukan permohonan penonaktifan nomor unit pendidik n tenaga kependidikan.

Berdasar aturan tersebut, Prof Jamaluddin Jompa sudah mengirim surat ke Kementerian untuk memecat FS dari jabatan sebagai ASN.

"Karena ini bukan kewenangan rektor maka rektor mengirim surat kepada menteri. Semua keputusan itu di Menteri," ujar Prof Farida.

Sejak kasus ini bergulir, FS sebenarnya sudah mendapat sanksi dari Unhas.

Dirinya dicopot sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.

Sanksi berikutnya pemberhentian sementara dari aktivitas sebagai dosen.

"Diberikan pembebasan sementara sebagai dosen untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi. Sama sekali tidak boleh beraktivitas," kata Prof Farida.

Sanksi skorsing ini selama tiga semester mulai dari semester awal 2024/2025.

Bola sanksi pemecatan kini ditangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Korban Kecewa

Sebelumnya, korban, Bunga (samaran) menceritakan pengalaman traumatisnya setelah kejadian tersebut.  

Bunga mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 25 September lalu, ketika ia datang untuk melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya. 

Ia diminta untuk bertemu dengan FS di ruang kerjanya di Dekanat FIB Unhas.  

“Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ungkap Bunga kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).  

Saat itu, waktu perkuliahan sudah selesai, dan Bunga meminta izin untuk pulang. Namun, FS tetap memaksa agar Bunga tidak meninggalkan ruangan.  

“Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,” jelas Bunga.

“Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya.”  

Bunga menceritakan bahwa FS terus memaksanya untuk melakukan tindakan tidak senonoh di ruang kerjanya.  

“Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” kata Bunga.  

Akhirnya, Bunga dilepaskan, namun kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam. Selama hampir dua bulan, Bunga merasa kesulitan untuk melanjutkan aktivitas kampusnya.  

Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas

Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.  

“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.  

Bunga mengungkapkan bahwa setelah tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV di FIB mendukung cerita kronologi kejadian.  

“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian. Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” jelasnya.  

Namun, FS dikabarkan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta yang terjadi.  

Informasi dihimpun menyebutkan bahwa FS sudah mendapat sanksi berupa skorsing selama dua semester.  

"Sudah selesai, dia (FS) di-skorsing dua semester," ujar Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, singkat kepada Tribun-Timur.com.  

Namun, Bunga merasa sanksi yang diberikan terlalu ringan.  

"Saya heran, hanya sekadar SK saja? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya? Terus bagaimana dengan saya? Trauma saya masih semakin membesar," ujar Bunga dengan kesal.  

Bunga mengungkapkan, ia tidak ingin ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa. 

Ia sangat menyesalkan sanksi yang diberikan kepada FS, yang menurutnya tidak setimpal dengan perbuatannya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved