Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Diperiksa

Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polda Metro Jaya, Eks Ketua KPK Bakal Dijemput Paksa

Kepastikan tersebut disampaikan setelah pengacara Firli Bahuri hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat ke penyidik.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024). 

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Polda Metro Jaya bakal jemput paksa

Polda Metro Jaya berencana akan menjemput paska eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  Firli Bahuri.

Tindakan itu akan dilakukan apabila Firli kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang bakal dilakukan pada Kamis (28/11/2024) mendatang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan lakukan jemput paksa jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Nanti akan kita upadate, apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ucap Ade Safri dalam keteranganya, Minggu (24/11/2024).

Sementara itu terkait rencana pemeriksaan ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar belum memberikan jawaban ketika ditanya apakah kliennya itu telah menerima undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Pun ketika ditanya apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan tersebut Ian juga belum memberikan jawaban ketika dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, polisi sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 28 November 2024 pekan depan di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved