Firli Bahuri Diperiksa
Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polda Metro Jaya, Eks Ketua KPK Bakal Dijemput Paksa
Kepastikan tersebut disampaikan setelah pengacara Firli Bahuri hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan surat ke penyidik.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.
Polda Metro Jaya bakal jemput paksa
Polda Metro Jaya berencana akan menjemput paska eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Firli Bahuri.
Tindakan itu akan dilakukan apabila Firli kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang bakal dilakukan pada Kamis (28/11/2024) mendatang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan lakukan jemput paksa jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Nanti akan kita upadate, apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ucap Ade Safri dalam keteranganya, Minggu (24/11/2024).
Sementara itu terkait rencana pemeriksaan ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar belum memberikan jawaban ketika ditanya apakah kliennya itu telah menerima undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Pun ketika ditanya apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan tersebut Ian juga belum memberikan jawaban ketika dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam hal ini, polisi sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 28 November 2024 pekan depan di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang disampaikan ke penyidik.
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Langsung Ditahan? |
![]() |
---|
Foto Firli Bahuri Ngumpet Usai Diperiksa Polisi Soal Kasus Pemerasan SYL Beredar, MAKI: Bikin Malu |
![]() |
---|
Dokumen LHKPN Firli Bahuri Disita Polisi, Berkaitan Pemerasan Terhadap SYL, Harta Ketua KPK Rp22 M |
![]() |
---|
Penampakan Firli Bahuri Usai Diperiksa Polisi Beda saat Mangkir, Dulu Saat Mangkir Tak Pakai Masker |
![]() |
---|
Selain Firli Bahuri, Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.