Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jateng 2024

Link Real Count atau Hitung Cepat KPU di Jawa Tengah, Ahmad Luthfi atau Andika Perkasa Unggul?

Indonesia sedang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu, 27 November 2024. 

Editor: Ansar
KPU RI
Link real count atau hitung cepat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Andika Perkasa-Hendi: 28,8 persen

Ahmad Luthfi- Taj Yasin: 28,1 persen

Responden tidak memilih dua paslon: 1 persen

Belum tentukan pilihan/tidak tahu: 43,1 persen

Responden menunggu proses kampanye dan atau debat Pilkada Jateng selesai: 42,9 persen
 
Peneliti Litbang Kompas M Toto Suryaningtyas mengatakan survei ini melibatkan 1.000 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di provinsi Jawa Tengah, mengutip Kompas.com.

Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error lebih kurang 3,1 persen. 

5. Survei Poltracking Indonesia

Menurut hasil survei Poltracking Indonesia, elektabilitas pasangan Luthfi-Yasin mengungguli pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh elektabilitas tingkat keterpilihan 52,2 persen.

Sementara pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sebesar 31,4 persen,

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda menyebut survei ini dilakukan secara tatap muka terhadap 1.200 responden di Jawa Tengah.

Survei dilakukan pada 8-17 September 2024, mengutip akun YouTube Poltracking TV.

Persebaran responden itu ditentukan dengan multistage sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen.

6. Survei Kanigoro Network

Dikutip dari Tribunjateng.com, Kamis (12/9/2024), lembaga survei bernama Kanigoro Network baru-baru ini merilis hasil yang menempatkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan elektabilitas 45,2 persen.

Sementara, Andika-Hendi di angka 37,7 persen.

7. LKPI

Hasil survei LKPI menempatkan Andika-Hendi di posisi teratas dengan 64,8 persen, jauh melampaui Luthfi-Yasin yang hanya meraih 31,4 persen.

Meski ada lembaga yang mengunggulkan pasangan Luthfi-Yasin, Andika menegaskan bersama Hendi lebih memilih fokus pada strategi tim pemenangan.

"Ya, itu hasil survei mereka. Kami pun akan terus berusaha. Pasti kalau ada kekurangan, ya harus dievaluasi."

"Yang terpenting, kita masih punya waktu untuk memperbaiki," ujar Andika, saat bertandang ke Purworejo, Rabu (11/9/2024).

Menanggapi hasil tersebut, Andika tetap optimistis.

"Ya harus optimis, kita akan berusaha memberikan yang terbaik, baik itu visi, misi, maupun program," tegas mantan Panglima TNI itu.

 Ia juga menambahkan proses evaluasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan elektabilitasnya menjelang hari pemilihan. 

Terkait strategi pemenangan di Purworejo, Andika menyerahkan penuh kepada struktur PDI Perjuangan di wilayah tersebut. 

"Upaya pemenangan di Purworejo akan dipimpin langsung oleh Ketua DPC-nya. Mereka sudah terbukti mampu meningkatkan suara dalam Pemilu 2024," ungkap Andika.

Dengan sisa waktu yang ada, pasangan Andika-Hendi tetap percaya diri menghadapi kontestasi Pilgub Jateng, meskipun perbedaan hasil survei terus bermunculan.

8. Survei Katadata Telco Survey

Survei itu dilakukan pada tanggal 4-9 September 2024 terhadap 800 responden, dilansir Instagram @katadatainsightcenter.

Dalam survei tersebut, tampak elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengungguli paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin 34,6 persen, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,4 persen sementara 37 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Untuk memastikan apakah Ahmad Luthfi atau Andika Perkasa unggul, akses LINK https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/jawa-tengah

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved