Pilkada Palopo 2018
Trisal Tahir Tidak Terdaftar di DPT Palopo, Tak Bisa Ikut Pencoblosan
Trisal Tahir, calon wali kota Palopo, tak bisa menggunakan hak pilihnya di Palopo karena belum urus pindah memilih.
|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir, gagal menggunakan hak pilihnya di Palopo karena tidak mengurus pindah memilih dan telah terdaftar di DPT Jakarta Utara. Trisal Tahir akui belum pindah domisili ke Palopo jelang Pilkada 2024.
Farid Kasim Judas di TPS 007, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Nurhaeni di TPS 004, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta
Rahmat Masri Bandaso di TPS 004, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Andi Tenri Karta di TPS 003, Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin
Trisal Tahir di TPS 22, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Akhmad Syarifuddin di TPS 002, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.