Pilkada Palopo 2018
Trisal Tahir Tidak Terdaftar di DPT Palopo, Tak Bisa Ikut Pencoblosan
Trisal Tahir, calon wali kota Palopo, tak bisa menggunakan hak pilihnya di Palopo karena belum urus pindah memilih.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Salah satu calon wali kota Palopo dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilih di Kota Palopo.
Empat pasangan calon wali kota Palopo dinyatakan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, salah satu calon wali kota, Trisal Tahir, dinyatakan tidak terdaftar dalam DPT Kota Palopo.
Calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, terdaftar dalam DPT di Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Sebelumnya, pihak KPU Palopo menyampaikan bahwa Trisal Tahir tetap dapat menggunakan hak pilih di Palopo jika mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili.
Namun, hingga pelayanan pindah memilih berakhir, calon wali kota yang diusung oleh Gerindra, Demokrat, dan PKB ini tak kunjung mengurus pindah memilih.
Sehingga, ia tetap terdaftar dalam DPT di TPS 22, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Baca juga: Pengawas Kelurahan Desa Salobulo Palopo Ngaku Dipukul Warga Saat Imbau Cabut APK di Posko Paslon
Hal ini disampaikan oleh Trisal Tahir kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/11/2024).
"Saya saat ini masih ber-KTP Jakarta dan insya Allah saya akan mengurus pindah domisili ke Palopo setelah Pilkada," kata Trisal Tahir.
Berbeda dengan Trisal Tahir, pasangan calon wali kota Palopo lainnya dinyatakan dapat menggunakan hak pilih di Palopo karena terdaftar dalam DPT Palopo.
Mereka terdaftar di TPS yang berada di sekitar wilayah domisili masing-masing.
Baca juga: TNI-Polri Patroli Gabungan Jelang Pilkada 2024 di Kota Palopo
Berikut TPS yang akan menjadi tempat pasangan calon wali kota Palopo menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024:
Putri Dakka-Haidir Basir
Putri Dakka di TPS 005, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Haidir Basir di TPS 001, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Farid Kasim Judas-Nurhaeni
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.