Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Kado' Akhir Tahun 2024 Era Presiden Prabowo: Harga Tiket Pesawat Turun

Kabar gembira bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi udara selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pemerintah

Editor: Edi Sumardi
WARTA KOTA
Ilustrasi terkait harga tiket pesawat turun pada akhir tahun. 

Selain PJP2U, diskon tarif PNBP sebesar 50 persen juga menyasar Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara, serta Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Adapun periode Nataru yang dimaksud terbatas pada penerbangan pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan periode pemesanan tiket pesawat mulai 25 November 2024.

Pengenaan pajak bandara 50 persen ini juga hanya berlaku di bandara yang berada di bawah operasi Kementerian Perhubungan.

Sedangkan untuk bandara besar yang dikelola BUMN, belum ada aturan serupa soal penurunan pajak bandara sebesar 50 persen ini.

Menanggapi diturunkannya 'pajak' bandara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) sekaligus pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai penurunan pajak bandara itu 'kurang nendang' menurunkan harga tiket pesawat.

Sebab, regulasi tersebut baru menyasar bandara yang dikelola Kemenhub saja.

Sementara umumnya tarif PSC di bandara yang dikelola Kemenhub jumlahnya tak besar.

"Ini kan cuma dikelola Kemenhub saja, UPBU ya nggak seberapa, karena jumlah UPBU ini kan juga tak banyak hanya di bandara kecil di daerah dan PJP2U-nya ya paling cuma Rp 50-75 ribuan aja, ya paling dipangkas jadi Rp 20-40 ribu saja nggak begitu terasa," kata Alvin Lie.

 "Jadi benar harga akan turun, tapi rasa rasanya tidak signifikan kalau penurunan fuel surcharge dan PJP2U-nya, kecuali Angkasa Pura mau pangkas juga maka agak terasa," sebutnya.

Bila bandara besar yang dikelola BUMN ikut menurunkan tarif PSC pun, Alvin menilai nilai penurunan harga tiketnya tak besar.

Tak sampai 10 persen bahkan seperti yang ditargetkan pemerintah.

Pemerintah, menurutnya harus fokus ke penurunan biaya-biaya operasional maskapai penerbangan.

Dengan begitu, maskapai bisa lebih leluasa menurunkan harga tiket.

"Kalau maskapai tidak mengalami penurunan dan pengurangan biaya operasi rasa rasanya mereka akan sulit mempertahankan ini," kata Alvin.

Menurut pengamat penerbangan Gatot Raharjo, perhitungan PSC itu besarnya tergantung masing-masing bandara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved